Bawaslu Solok Berhentikan Panwascam Pantai Cermin

Bawaslu Solok Berhentikan Panwascam Pantai Cermin

Lambang Bawaslu (ist)

Langgam.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok memutuskan berhentikan Ketua Panwascam Pantai Cermin, Jendra Efendi lantaran terbukti melakukan pelanggaran etik. Keputusan ini rapat pleno pada Selasa (24/11/2020).

Dalam keputusan itu, teradu Jendra Efendi dikenakan sanksi pemberhentian tetap sebagai ketua dan anggota Panwascam Pantai Cermin. Teradu secara efektif diberhenti sejak dikeluarkan keputusan.

Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Afrimemori, pihaknya selanjutnya akan melakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) untuk menggantikan posisi Jendra sebagai anggota. Ditargetkan dalam tiga hari seluruh proses selesai.

"Besok kami panggil calon PAW anggota. Kemudian ketiga Panwascam akan melakukan pleno untuk menentukan ketua," kata Afrimemori kepada wartawan, Selasa (24/11/2020).

Dia meminta bagi penyelenggara dan pengawas agar mengedapankan integritas dalam hal pengawasan pada seluruh proses tahapan penyelenggaraan pemilihan tahun 2020 ini.

"Ini harga mati sebagai penyelenggara, jangan sekali-kali terafiliasi dengan peserta pemilihan ataupun tim pemilihan pemenangan dari salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati yang ikut Pilkada," tegasnya.

Pemberhentian Ketua Panwascam Pantai Cermin buntut dari beredarnya rekaman pembicaraan. Rekaman berdurasi 5 menit itu, teradu mengajak salah seorang kepala jorong untuk membantu salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Solok di Pilkada 2020.

Teradu sempat mengaku ditunjuk oleh tim salah satu pasangan calon dan meminta rekomendasi sejumlah orang yang bisa dipakai sebagai tim senyap di daerah tempatnya bertugas. Mendapat laporan itu, Bawaslu langsung melakukan penelusuran dan pendalaman hingga rapat pleno putusan. (*/Irwanda)

Baca Juga

Seekor harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) berhasil terperangkap dalam kandang jebak yang dipasang oleh Tim BKSDA Sumbar d
Sempat Buat Warga Khawatir, Akhirnya Harimau Sumatra Masuk Perangkap di Solok
Jumlah korban longsor tambang emas ilegal di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, bertambah.Berdasarkan data dari Basarnas Padang
Update Longsor Tambang Emas Ilegal Solok: Total 25 Orang, Meninggal 12
BPBD Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar), meralat jumlah korban tertimbun longsoran di lokasi tambang emas ilegal adalah 22 orang
BPBD Solok Ralat Data Korban Longsor Tambang Emas Ilegal: Total 22 Orang, Meninggal 11
Identitas Korban Meninggal dan Luka-luka di Tambang Emas Ilegal Solok
Identitas Korban Meninggal dan Luka-luka di Tambang Emas Ilegal Solok
Bencana tanah longsor melanda bekas galian tambang emas di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok,
Kronologi Longsor Tambang Emas Ilegal di Solok
Sebanyak 11 orang dilaporkan meninggal dan 25 orang lainnya masih tertimbun di lokasi tambang emas di Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti,
Tambang Emas Ilegal di Solok Ternyata Sudah Beberapa Kali Dirazia Polisi