Langgam.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok memutuskan berhentikan Ketua Panwascam Pantai Cermin, Jendra Efendi lantaran terbukti melakukan pelanggaran etik. Keputusan ini rapat pleno pada Selasa (24/11/2020).
Dalam keputusan itu, teradu Jendra Efendi dikenakan sanksi pemberhentian tetap sebagai ketua dan anggota Panwascam Pantai Cermin. Teradu secara efektif diberhenti sejak dikeluarkan keputusan.
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Afrimemori, pihaknya selanjutnya akan melakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) untuk menggantikan posisi Jendra sebagai anggota. Ditargetkan dalam tiga hari seluruh proses selesai.
"Besok kami panggil calon PAW anggota. Kemudian ketiga Panwascam akan melakukan pleno untuk menentukan ketua," kata Afrimemori kepada wartawan, Selasa (24/11/2020).
Dia meminta bagi penyelenggara dan pengawas agar mengedapankan integritas dalam hal pengawasan pada seluruh proses tahapan penyelenggaraan pemilihan tahun 2020 ini.
"Ini harga mati sebagai penyelenggara, jangan sekali-kali terafiliasi dengan peserta pemilihan ataupun tim pemilihan pemenangan dari salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati yang ikut Pilkada," tegasnya.
Pemberhentian Ketua Panwascam Pantai Cermin buntut dari beredarnya rekaman pembicaraan. Rekaman berdurasi 5 menit itu, teradu mengajak salah seorang kepala jorong untuk membantu salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Solok di Pilkada 2020.
Teradu sempat mengaku ditunjuk oleh tim salah satu pasangan calon dan meminta rekomendasi sejumlah orang yang bisa dipakai sebagai tim senyap di daerah tempatnya bertugas. Mendapat laporan itu, Bawaslu langsung melakukan penelusuran dan pendalaman hingga rapat pleno putusan. (*/Irwanda)