Langgam.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok menerima pengajuan gugatan oleh pasangan yang gagal tes kesehatan, Iriadi Datuk Tumanggung-Agus Syahdeman. Pengajuan gugatan dinyatakan telah memenuhi syarat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Afri Memori mengatakan gugatan sengketa yang dilakukan paslon tersebut terkait berita acara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok, yaitu tentang hasil tes kesehatan Iriadi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Proses sengketa berada di Bawaslu, yang bersangkutan sudah mengajukan permohohan Senin (28/9/2020) lalu, kami lanjutkan verifikasi persyaratan," katanya Rabu (30/9/2020).
Baca juga: Gagal Maju di Pilkada Solok, Iriadi Mengadu ke Bawaslu
Berdasarkan hasil verifikasi, berkas persyaratan pasangan calon dinyatakan telah memenuhi persyaratan formil dan materil. Bawaslu segera menindaklanjuti dengan mengadakan musyawarah tertutup.
"Jadi sesuai rencana agenda selanjutnya mengadakan musyawarah secara tertutup untuk memproses sengketa pemilihannya, direncanakan dalam minggu ini juga," katanya.
Berdasarkan peraturan, maka proses sengketa akan diselesaikan dalam 12 hari. Selanjutnya hasil sengketa nantinya akan ditindaklanjuti KPU Solok.
Diketahui pasangan Iriadi Dt Tumanngung-Agus Syahdeman merupakan pasangan yang digugurkan oleh KPU Kabupaten Solok. Mereka merupakan pasangan calon yang didukung oleh partai Demokrat, PDIP, dan Hanura. (Rahmadi/ABW)