Langgam.id - Bawaslu Kota Pariaman bersama tim gabungan dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, dan Kominfo melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS) Pemilu 2023, Kamis (16/11/2023).
Penertiban tersebut dilakukan oleh Bawaslu karena masih banyaknya ditemukan APK dan APS yang dipasang oleh peserta pemilu 2024 yang menyalahi aturan dan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Pelepasan personel penertiban APK dan APS ini dilakukan oleh Penjabat Wali Kota Pariaman, Roberia di halaman Kantor Bawaslu Kota Pariaman.
Roberia meminta kepada personel atau tim yang terlibat dalam penertiban APK dan APS tersebut untuk bekerja sesuai dengan aturan dan perintah dari Bawaslu.
Dan hal tersebut sangat ditekankan pada OPD terkait yang bekerja di lingkungan Pemko Pariaman seperti Satpol PP dan Dinas Perhubungan.
“Untuk jajaran Pemko yang ikut dalam tim penertiban APK dan APS ini jangan bertindak diluar ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu dan jajaran. Tetapi lakukanlah penertiban tersebut sesuai dengan arahan dan perintah yang diberikan oleh Bawaslu dan jajaran agar tidak terjadi kesalahpahaman dan permasalahan dikemudian hari,” harapnya.
Ia juga berpesan kepada jajaran Pemko yang ikut dalam tim penertiban untuk bersikap netral dan objektif dalam melakukan penurunan APK dan APS tersebut.
"Jangan sampai karena ada unsur sakit hati, atau rasa tidak senang kepada partai dan caleg peserta pemilu, APK dan APS-nya dibuka tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu," bebernya.
“Mudah-mudahan penertiban APK dan APS ini berjalan lancar tidak ada permasalahan di lapangan sehingga pemilu yang akan datang bisa perjalan dengan lancar, sukses dan Luber (Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia) serta jujur dan adil,” ucap Roberia. (*/yki)