Bawaslu Padang Temukan Dugaan Kampanye di Masjid

Langgam.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang mengungkap dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon (paslon) kepala daerah Kota Padang di tempat ibadah, yang berpotensi melanggar aturan kampanye Pilkada.

Ketua Bawaslu Padang, Eris Nanda, menjelaskan bahwa pihaknya menemukan indikasi pelanggaran di dua masjid di Kecamatan Padang Barat. “Kami mendapati dugaan adanya aktivitas kampanye di dua masjid. Saat ini, kami masih menyelidiki apakah tindakan tersebut memenuhi unsur pelanggaran kampanye,” jelas Eris Nanda, dilansir dari InfoPublik Padang, Jumat (27/9/2024).

Eris menyoroti bahwa kampanye di tempat ibadah menjadi potensi pelanggaran yang rawan di Kota Padang. Hal ini disebabkan karena ketiga paslon yang bersaing dalam Pilkada Padang memiliki latar belakang ceramah yang kuat dan memanfaatkannya sebagai sarana kampanye.

“Ceramah di tempat ibadah itu tidak dilarang, namun jika calon memperkenalkan diri atau mengajak memilihnya dalam ceramah, maka hal tersebut sudah termasuk kampanye dan dapat dikenakan sanksi pidana pemilu,” tegas Eris.

Untuk mengantisipasi potensi pelanggaran ini, Bawaslu telah menginstruksikan pengawas di tingkat kecamatan dan kelurahan agar lebih waspada dalam memantau aktivitas paslon di wilayah masing-masing. Mereka diminta untuk terus mengawasi kegiatan kampanye yang semakin masif selama masa Pilkada.

“Kita harus jeli. Kalau seorang calon mendadak sering berceramah di masjid hingga tiga kali sehari, sementara biasanya hanya dua kali sebulan, ini jelas perlu diawasi lebih ketat,” kata Eris dengan tegas.

Bawaslu berencana berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu dan mengimbau pengurus masjid serta tempat ibadah lainnya agar tidak memberikan izin untuk aktivitas kampanye. Sebagai langkah preventif, Bawaslu juga akan memasang stiker atau tanda peringatan yang melarang kampanye di lokasi-lokasi tertentu, termasuk tempat ibadah.

Pilkada Kota Padang akan berlangsung di 1.487 TPS yang tersebar di 11 kecamatan, dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 665.126 orang. Tiga pasangan calon yang berlaga adalah Fadly Amran-Maigus Nasir (Nomor 1) yang didukung oleh Partai NasDem, PKB, Golkar, PDIP, PPP, dan Partai Ummat; Muhamad Iqbal-Amasrul (Nomor 2) yang diusung oleh PKS dan Demokrat; serta Hendri Septa-Hidayat (Nomor 3) yang diusung oleh PAN dan Gerindra.

Eris Nanda menegaskan bahwa Bawaslu akan terus berupaya menciptakan suasana pilkada yang adil dan bersih dari praktik kampanye di tempat ibadah. “Kami berharap masyarakat juga turut berperan aktif melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran kampanye, terutama di tempat-tempat ibadah,” tutup Eris Nanda. (*/Yh)

Baca Juga

Pemerintah Kota Padang mengajukan pengadaan 1.540 unit tablet Android senilai Rp3 miliar dalam APBD Kota Padang 2026. Ilustrasi Canva
Pemko Padang Anggarkan Rp3 Miliar Lebih Beli 1.500 Tablet Android
Pemain baru Semen Padang Fc Esteban Viscara. Ig: PSISFC
Transfer Pemain Semen Padang Fc, Esteban Viscarra is Back
Hujan deras memicu Longsor terjadi di kawasan Sintijuah Lauik, Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Longsor di Sitinjau Lauik, Truk Tertimpa Material Tanah
Pemko Padang alokasikan anggaran Rp309 juta untuk papan karangan bunga.
Anggaran Karangan Bunga Pemko Padang Capai Rp300 Juta
pemerintah kota mengalokasi anggaran ratusan juta untuk memoles rumah dinas walikota Padang
Memoles Rumah Dinas Wali Kota Padang di Tengah Pemulihan Bencana
Dinilai Masih Kurang, Pemerintah Diminta Lengkapi Infrastruktur Mitigasi Bencana
Gempa Magnitudo 4,3 Guncang Padang dan Padang Pariaman, Ini Penjelasan BMKG