Bawaslu Padang Temukan Dugaan Kampanye di Masjid

Langgam.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang mengungkap dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon (paslon) kepala daerah Kota Padang di tempat ibadah, yang berpotensi melanggar aturan kampanye Pilkada.

Ketua Bawaslu Padang, Eris Nanda, menjelaskan bahwa pihaknya menemukan indikasi pelanggaran di dua masjid di Kecamatan Padang Barat. “Kami mendapati dugaan adanya aktivitas kampanye di dua masjid. Saat ini, kami masih menyelidiki apakah tindakan tersebut memenuhi unsur pelanggaran kampanye,” jelas Eris Nanda, dilansir dari InfoPublik Padang, Jumat (27/9/2024).

Eris menyoroti bahwa kampanye di tempat ibadah menjadi potensi pelanggaran yang rawan di Kota Padang. Hal ini disebabkan karena ketiga paslon yang bersaing dalam Pilkada Padang memiliki latar belakang ceramah yang kuat dan memanfaatkannya sebagai sarana kampanye.

“Ceramah di tempat ibadah itu tidak dilarang, namun jika calon memperkenalkan diri atau mengajak memilihnya dalam ceramah, maka hal tersebut sudah termasuk kampanye dan dapat dikenakan sanksi pidana pemilu,” tegas Eris.

Untuk mengantisipasi potensi pelanggaran ini, Bawaslu telah menginstruksikan pengawas di tingkat kecamatan dan kelurahan agar lebih waspada dalam memantau aktivitas paslon di wilayah masing-masing. Mereka diminta untuk terus mengawasi kegiatan kampanye yang semakin masif selama masa Pilkada.

“Kita harus jeli. Kalau seorang calon mendadak sering berceramah di masjid hingga tiga kali sehari, sementara biasanya hanya dua kali sebulan, ini jelas perlu diawasi lebih ketat,” kata Eris dengan tegas.

Bawaslu berencana berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu dan mengimbau pengurus masjid serta tempat ibadah lainnya agar tidak memberikan izin untuk aktivitas kampanye. Sebagai langkah preventif, Bawaslu juga akan memasang stiker atau tanda peringatan yang melarang kampanye di lokasi-lokasi tertentu, termasuk tempat ibadah.

Pilkada Kota Padang akan berlangsung di 1.487 TPS yang tersebar di 11 kecamatan, dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 665.126 orang. Tiga pasangan calon yang berlaga adalah Fadly Amran-Maigus Nasir (Nomor 1) yang didukung oleh Partai NasDem, PKB, Golkar, PDIP, PPP, dan Partai Ummat; Muhamad Iqbal-Amasrul (Nomor 2) yang diusung oleh PKS dan Demokrat; serta Hendri Septa-Hidayat (Nomor 3) yang diusung oleh PAN dan Gerindra.

Eris Nanda menegaskan bahwa Bawaslu akan terus berupaya menciptakan suasana pilkada yang adil dan bersih dari praktik kampanye di tempat ibadah. “Kami berharap masyarakat juga turut berperan aktif melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran kampanye, terutama di tempat-tempat ibadah,” tutup Eris Nanda. (*/Yh)

Baca Juga

Wanita di Pasaman Dipersekusi
Polwan Polda Sumbar Diduga Alami Pelecehan Seksual, Pelaku Perwira Pangkat AKBP 
Respons Wali Kota Bukittinggi usai Dipolisikan di Polemik Lahan Universitas Fort De Kock
Respons Wali Kota Bukittinggi usai Dipolisikan di Polemik Lahan Universitas Fort De Kock
Rumah gadang agam terbakar
Pasutri Meninggal Saat Kebakaran di Padang Pariaman, Jasad Ditemukan dalam Kamar
Ilustrasi kebakaran
Kebakaran Pasar Kayu Tanam, 15 Toko Hangus Dilalap Api
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan bahwa penanganan dampak bencana hidrometeorologi tidak boleh dibebankan
Gubernur Layangkan Teguran untuk 12 Kabupaten/Kota, Susun Perkada Tanpa Fasilitasi Pemprov
Paduan Komposisi Skuad Semen Padang FC Musim Depan, Hasil Transfer 34 Pemain
Paduan Komposisi Skuad Semen Padang FC Musim Depan, Hasil Transfer 34 Pemain