Bawaslu Padang Hentikan 9 Kampanye Ilegal

Bawaslu mengadakan Bimbingan Teknis Pengelolaan Administrasi, Kesekretariatan, Kearsipan dan Keuangan Panwaslu se-Kota Padang

Bimtek Pengelolaan Administrasi, Kesekretariatan, Kearsipan dan Keuangan Panwaslu Kecamatan yang digelar Bawaslu Padang. [foto: Bawaslu Padang]

Langgam.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang telah membubarkan sembilan kegiatan kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang. Kegiatan-kegiatan tersebut dinyatakan ilegal karena tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye.

"Kampanye ilegal yang dibubarkan ini dilakukan oleh tim pemenangan Paslon, bukan oleh calon secara langsung. Kegiatan tersebut melibatkan berbagai metode, termasuk mendatangi warga," kata Ketua Bawaslu Padang, Eris Nanda, dilansir dari InfoPublik Padang, Minggu (13/10/2024),.

Eris menegaskan bahwa meskipun tidak ada sanksi diberikan, pembubaran ini merupakan langkah preventif. "Kami berhasil mencegah sebelum kegiatan dilaksanakan," ujarnya.

Kampanye ilegal tersebut terjadi di lima kecamatan, yaitu Lubuk Begalung (dua lokasi), Nanggalo (tiga lokasi), Koto Tangah (satu lokasi), Padang Timur (satu lokasi), dan Padang Selatan (dua lokasi). Pembubaran berlangsung antara 25 September hingga 8 Oktober 2024.

Pengamat politik dari Universitas Andalas, Najmuddin Rasul, menyayangkan adanya kampanye ilegal ini. Menurutnya, hal ini menunjukkan kurangnya disiplin dari tim pemenangan dan calon dalam mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.

"Kampanye ilegal mencerminkan adanya pembodohan politik. Tim pemenangan dan calon seharusnya memberikan contoh dengan mengikuti aturan yang sudah ada," ujar Najmuddin.

Ia juga menyarankan agar Bawaslu mengumumkan jumlah pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Paslon dan tim mereka, sehingga masyarakat dapat menilai calon berdasarkan kepatuhan mereka terhadap aturan.

"Masyarakat harus dicerdaskan, bukan dibodohi. Mengumumkan pelanggaran ini akan membantu pemilih untuk mengetahui calon yang mematuhi aturan dan yang melanggar," tegasnya.

Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang 2024 akan berlangsung di 1.487 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 11 kecamatan, dengan total daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 665.126 orang. Tiga pasangan calon yang bersaing adalah Fadly Amran-Maigus Nasir (nomor urut 1), Muhammad Iqbal-Amasrul (nomor urut 2), dan Hendri Septa-Hidayat (nomor urut 3). (*/Yh)

Baca Juga

KPU Tetapkan Hendri Arnis-Allex Saputra sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih
KPU Tetapkan Hendri Arnis-Allex Saputra sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan perkara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar
MK Tolak Sengketa Pilkada Mentawai Lantaran Tak Penuhi Syarat Ambang Batas Perolehan Suara
Sah Menang! Hendri-Allex Bakal Dilantik jadi Wali Kota-Wakil Wali Kota Padang Panjang
Sah Menang! Hendri-Allex Bakal Dilantik jadi Wali Kota-Wakil Wali Kota Padang Panjang
Bawaslu Padang Panjang Gelar Evaluasi Pengawasan Pilkada Serentak 2024
Bawaslu Padang Panjang Gelar Evaluasi Pengawasan Pilkada Serentak 2024
Bawaslu Kota Padang menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) bertema "Penyusunan dan Pertanggungjawaban Laporan Administrasi
Bawaslu Padang Gelar Rakernis Penyusunan dan Pertanggungjawaban Laporan Administrasi Pemilihan 2024
KPU Agam Serahkan SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih ke DPRD
KPU Agam Serahkan SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih ke DPRD