Bawaslu Padang Hentikan 9 Kampanye Ilegal

Bawaslu mengadakan Bimbingan Teknis Pengelolaan Administrasi, Kesekretariatan, Kearsipan dan Keuangan Panwaslu se-Kota Padang

Bimtek Pengelolaan Administrasi, Kesekretariatan, Kearsipan dan Keuangan Panwaslu Kecamatan yang digelar Bawaslu Padang. [foto: Bawaslu Padang]

Langgam.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang telah membubarkan sembilan kegiatan kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang. Kegiatan-kegiatan tersebut dinyatakan ilegal karena tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye.

"Kampanye ilegal yang dibubarkan ini dilakukan oleh tim pemenangan Paslon, bukan oleh calon secara langsung. Kegiatan tersebut melibatkan berbagai metode, termasuk mendatangi warga," kata Ketua Bawaslu Padang, Eris Nanda, dilansir dari InfoPublik Padang, Minggu (13/10/2024),.

Eris menegaskan bahwa meskipun tidak ada sanksi diberikan, pembubaran ini merupakan langkah preventif. "Kami berhasil mencegah sebelum kegiatan dilaksanakan," ujarnya.

Kampanye ilegal tersebut terjadi di lima kecamatan, yaitu Lubuk Begalung (dua lokasi), Nanggalo (tiga lokasi), Koto Tangah (satu lokasi), Padang Timur (satu lokasi), dan Padang Selatan (dua lokasi). Pembubaran berlangsung antara 25 September hingga 8 Oktober 2024.

Pengamat politik dari Universitas Andalas, Najmuddin Rasul, menyayangkan adanya kampanye ilegal ini. Menurutnya, hal ini menunjukkan kurangnya disiplin dari tim pemenangan dan calon dalam mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.

"Kampanye ilegal mencerminkan adanya pembodohan politik. Tim pemenangan dan calon seharusnya memberikan contoh dengan mengikuti aturan yang sudah ada," ujar Najmuddin.

Ia juga menyarankan agar Bawaslu mengumumkan jumlah pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Paslon dan tim mereka, sehingga masyarakat dapat menilai calon berdasarkan kepatuhan mereka terhadap aturan.

"Masyarakat harus dicerdaskan, bukan dibodohi. Mengumumkan pelanggaran ini akan membantu pemilih untuk mengetahui calon yang mematuhi aturan dan yang melanggar," tegasnya.

Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang 2024 akan berlangsung di 1.487 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 11 kecamatan, dengan total daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 665.126 orang. Tiga pasangan calon yang bersaing adalah Fadly Amran-Maigus Nasir (nomor urut 1), Muhammad Iqbal-Amasrul (nomor urut 2), dan Hendri Septa-Hidayat (nomor urut 3). (*/Yh)

Baca Juga

KPU Agam Serahkan SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih ke DPRD
KPU Agam Serahkan SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih ke DPRD
Sebanyak delapan bupati dan wali kota terpilih resmi ditetapkan KPU di Sumbar pada rapat pleno terbuka serentak, Kamis (9/1/2025).
KPU Tetapkan 8 Bupati dan Wali Kota Terpilih di Sumbar, 11 Tunggu Putusan MK
Silaturahmi dan Kolaborasi: Demokrat Sumbar Siap Jawab Kepercayaan Rakyat
Silaturahmi dan Kolaborasi: Demokrat Sumbar Siap Jawab Kepercayaan Rakyat
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Hadapi 13 Gugatan Pilkada di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada
Hasil Rekap KPU Sumbar: Mahyeldi-Vasko Unggul di Seluruh Kabupaten/Kota
Hasil Rekap KPU Sumbar: Mahyeldi-Vasko Unggul di Seluruh Kabupaten/Kota