Bawaslu, KPU dan Tim Gabungan Pemko Padang Panjang Tertibkan APK

Bawaslu, KPU dan Tim Gabungan Pemko Padang Panjang Tertibkan APK

Penertiban APK di Kota Padang Panjang (Foto: Diskominfo Padang Panjang)

Langgam.id -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di sepanjang zona larangan KPU, Senin (15/1/2024). Penertiban tersebut dilakukan bersama TNI-Polri, Satpol PP Damkar, Dishub, BPKD, PPK, PPS dan Panwascam.

Tim penertiban dibagi empat tim. Dua tim diturunkan di kawasan Kecamatan Padang Panjang Barat (PPB), dan dua tim di kawasan Kecamatan Padang Panjang Timur (PPT).

Ketua Bawaslu Padang Panjang, Hidayatul Fajri, menyampaikan, tim turun untuk penertiban APK di zona yang dilarang KPU Padang Panjang. Setiap APK yang tidak sesuai dengan aturan dibongkar dan ditertibkan.

"Kegiatan ini dilakukan setelah tiga hari sebelumnya pada 12 Januari lalu, kami sudah menyurati partai politik (parpol) agar setiap APK yang terpasang tidak sesuai dengan aturan KPU, silakan dibongkar secara mandiri. Namun ternyata setelah kami turun ke lapangan, masih banyak APK yang dipasang tidak sesuai aturan seperti di jalan protokol, zona merah KPU, pohon dan tiang listrik," jelasnya dikutip dari Kominfo.

Ditambahkan Fajri, dalam penertiban hanya ditemukan baliho yang melanggar pemasangan. Tidak ada baliho yang melanggar materi seperti baliho yang isinya ada kata-kata negatif dan lainnya.

Ia menjelaskan, ini baru tahapan pertama yang dilakukan untuk penertiban APK. Nanti akan ada lagi tahapan kedua dan tahapan ketiga pada saat masa minggu tenang.

Sementara itu Kasat Satpol PP Damkar, Benny, S.STP menyampaikan, pihaknya sudah menugaskan tim untuk menertibkan APK sebanyak 32 orang. Mereka disebar ke seluruh wilayah Kota Padang Panjang.

"Tim akan membongkar semua APK yang menyalahi aturan. Apalagi APK yang dipasang di pohon dan tiang listrik, akan langsung ditertibkan," katanya.

Benny berharap, ke depan semua APK yang ada di Padang Panjang dipasang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. (*/Fs)

Tag:

Baca Juga

Gubernur Sumbar Resmikan Kantor Bank Nagari Syariah di Pekanbaru
Gubernur Sumbar Resmikan Kantor Bank Nagari Syariah di Pekanbaru
Semen Padang FC mengalami kekalahan telak 1-8 saat menjamu Dewa United di Stadion Haji Agus Salim, Jumat (25/10/2024). Hasil ini menjadi
Alasan Pelatih Semen Padang Eduardo Almeida Ganti Tiga di Awal Babak II
Pelatihan Pelayanan PONEK, SPH Berkontribusi jadi Rumah Sakit Percontohan
Pelatihan Pelayanan PONEK, SPH Berkontribusi jadi Rumah Sakit Percontohan
Bank Nagari Berkolaborasi dengan UNP dan BKKBN Wujudkan Kampung Berkualitas di Padang
Bank Nagari Berkolaborasi dengan UNP dan BKKBN Wujudkan Kampung Berkualitas di Padang
Konten Kreator Minang Bacaruik Tuai Sorotan, LKAAM Diminta Ambil Sikap
Konten Kreator Minang Bacaruik Tuai Sorotan, LKAAM Diminta Ambil Sikap
Rang Solok Baralek Gadang di Tengah Sawah, Mahyeldi: Perayaan Identitas Solok Sebagai Kota Agraris
Rang Solok Baralek Gadang di Tengah Sawah, Mahyeldi: Perayaan Identitas Solok Sebagai Kota Agraris