Langgam.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bukittingi memutuskan verifikasi ulang terhadap pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota jalur independen Muhammad Fadhli-Yon Afrizal.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam musywarah Bawaslu Bukittinggi Sabtu (15/8/2020). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bukittingi diminta untuk melakukan verifikasi ulang terhadap pasangan tersebut.
Bakal calon wali kota Bukittingi jalur independen, Muhammad Fadhli mengaku bersyukur dan puas dengan keputusan Bawaslu Bukittinggi terhadap sengketa yang diajukan ke KPU Bukittinggi. Hampir semua yang dimohonkan dikabulkan oleh Bawaslu Bukittinggi.
"Alhamdulillah kita sangat puas. Mungkin yang tidak dikabulkan itu di bagian yang berupa opsi sebagai solusi yang kami ajukan dari penyelesaian masalah ini," katanya.
Opsi yang diajukan untuk menyelesaikan masalah ini adalah Bawaslu Bukittingi menyatakan jumlah dukungan memenuhi syarat, sesuai dengan jumlah minimal kebutuhan maju sebagai calon wali kota dan wakil wali kota.
Bawaslu Bukittinggi memutuskan opsi itu tidak berlandasan hukum atau bertentangan dengan akuntabilitas proses penyelenggaraan pemilu. Akhirnya, Bawaslu Bukittinggi menetapkan KPU Bukittingi harus melakukan verifikasi faktual ulang.
"Ini juga wujud ikhtiar penuh kami yang direspon penyelenggara pemilu dalam hal ini Bawaslu, dengan harapan ini bisa menjadi perubahan ke depan terutama dalam verifikasi faktual," katanya.
Menurutnya, banyak kelemahan pelaksanaan verifikasi faktual di lapangan. Hal itu dapat dibuktikan sehingga Bawaslu Bukittinggi merekomendasikan verifikasi faktual ulang.
Dalam verifikasi faktual ulang ini, pihaknya berkerjasama dengan KPU Bukittingi. Upaya sebaik mungkin akan dilakukan untuk membuktikan dukungan lebih banyak dibandingkan yang ditetapkan oleh KPU Bukittingi.
"Ini kesempatan baik bagi kami bahwa dukungan lebih dari verifikasi faktual yang ditetapkan lalu, kesempatan kami sebagai bapaslon masih terbuka dan kami akan memanfaatkan seefektif mungkin," katanya.
Sebelumnya, KPU Bukittingi telah menetapkan dukungan sebanyak 1.517 orang. Sementara seharusnya ada sekitar 6.800 dari 8000 an orang yang lulus administrasi. Kalau nanti masih kurang timnya akan ada perbaikan juga dukungan tambahan pada perbaikan setelah dilakukan verifikasi ulang.
"Kita optimis dari awal bisa lolos verifikasi faktual, tapi kita berserah diri juga, yang jelas semua upaya yang bisa dilakukan pasti kita lakukan,"katanya.
Menanggapi itu, Ketua KPU Bukittingi Heldo Aura mengatakan, pihaknya sudah mengetahui keputusan dari Bawaslu Bukittingi. Sementara untuk menyikapi itu pihaknya belum bisa memberikan sikap.
"Kami belum bisa memberikan gambaran sikap, kami masih mempelajari keputusannya, masih mendiskusikan bersama yang lain," katanya.
Menurutnya, keputusan KPU Bukittingi diambil berdasarkan rapat pleno setelah mendiskusikan nantinya. Diperkirakan sikap KPU Bukittingi bisa diketahui sekitar 3 hari ke depan.
"Jadi belum bisa diinformasikan, kalau sudah nanti kami infokan setelah berdiskusi dengan yang lainn," katanya.
Diketahui, Bawaslu Bukittinggi mengabulkan sebagian dari permohonan paslon independen tersebut. Kemudian, membatalkan berita acara rekapitulasi dukungan bapaslon Muhammad Fadhli dan Yon Afrizal yang ditetapkan KPU Bukittingi pada 20 Juli lalu.
Bawaslu memerintahkan termohon atau KPU Bukittingi untuk verifikasi ulang terhadap pendukung pemohon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, berpedoman kepada azas penyelenggaraan pemilihan yang profesional, transparan, dan akuntabel,
Bawaslu juga memerintahkan kepada termohon atau KPU Bukittingi untuk menerbitkan form BA 7 KWK atas nama Muhammad Fadhli dan Yon Afrizal berdasarkan verifikasi ulang.
Kemudian merintahkan pemohon dan termohon untuk melaksanakan keputusan ini paling lama 3 hari kerja terhitung sejak putusan dibacakan. (Rahmadi/ICA)