Langgam.id-Total empat kilogram narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan Satuan Polisi Jalan Raya (PJR), Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi pada Minggu (14/11/2021). Dua orang kurir yang membawanya turut diamankan tanpa memberikan perlawanan.
“Saat ini sabu sebanyak empat kilogram tersebut telah diserahkan langsung ke Ditresnarkoba Polda Jambi,” ungkap Wadirlantas Polda Jambi, AKBP M Luthfi, dikutip Langgam.id dari situs Tribratanews (15/11/2021).
AKBP M Luthfi mengatakan kedua pelaku diringkus petugas saat melintasi Jalan Lintas Timur Perbatasan Jambi – Riau menggunakan mobil Avanza berwarna hitam. Petugas yang mencurigai kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengentikan mobil tersebut.
Kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan mendapati pengemudinya tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM). Selanjutnya kedua pelaku diperiksa lebih lanjut dan ditanyai asal dan tujuan perjalanannya. “Gerak-gerik mereka makin mencurigakan terlihat. Kedua pelaku tampak ketakutan menghadapi petugas,” katanya.
Melihat hal tersebut petugas selanjutnya menggeledah mobil dan menemukan karung putih yang berisikan narkoba. Di dalam karung tersebut ditemukan kantong plastik yang berisikan sabu-sabu. Kedua pelaku berinisial T asal Simalungun dan AA asal Kampar tersebut saat ini telah diserahkan ke Dirresnarkoba Polda Jambi.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sabu-sabu sudah diserahkan ke Direktorat Narkoba untuk pengembangan penyelidikan dan proses hukum lanjutnya,” ujarnya.