Basarnas: 9 Korban Meninggal Ledakan Tambang Batu Bara di Sawahlunto Telah Dievakuasi

Langgam.id – Sebanyak sembilan korban meninggal akibat ledakan tambang batu bara berhasil dievakuasi. Tambang ini merupakan milik PT Nusa Alam Lestari (NAL) di Kota Sawahlunto, Sumatra Barat (Sumbar).

“Pukul 15.15 WIB diinformasikan telah sembilan korban meninggal dievakuasi tim gabungan,” ujar Kepala Seksi Operasional Basarnas Padang, Octavianto, Jumat (9/12/2022).

Octa mengatakan, empat korban lainnya juga telah dievakuasi dengan kondisi selamat. Sementara, tim gabungan masih melakukan proses evakuasi terhadap satu korban lagi.

“Diperkirakan satu korban lagi dalam proses pencarian. Tim melakukan pencarian di bawah reruntuhan tambang yang diduga akibat ledakan,” jelasnya.

Tim gabungan terus berjibaku mencoba mengevakuasi korban. Octa menyebutkan, lokasi kejadian cukup sulit.

“Kami terus melakukan pencarian terhadap korban terkahir,” tegasnya.

Seperti diketahui, tambang batu bara meledak pada Jumat (9/12/2022) sekitar pukul 08.30 WIB. Ledakan itu terjadi di lobang SD C2 (Lori 2).

Total, terdapat 12 pekerja yang saat itu berada di lokasi kejadian. Sejumlah korban selamat mengalami luka bakar.

Baca Juga

Pemkab Ungkap Lahan Bekas Karhutla di Dharmasraya Ditanami Sawit
Pemkab Ungkap Lahan Bekas Karhutla di Dharmasraya Ditanami Sawit
Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Asap Karhutla, Pemko Padang Perpanjang PJJ hingga Rabu 21 Oktober 2026
Polda Sumbar memperlihatkan barang bukti saat penggerebekan kampung narkoba di Polda Sumbar.
Polda Gerebek Kampung Narkoba di Padang, DPRD: Ini Tamparan Keras
Asap Karhutla, Kasus ISPA di Kota Padang Meningkat Tajam 
Asap Karhutla, Kasus ISPA di Kota Padang Meningkat Tajam 
Alat berat membersihkan material longsor di Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan
Enam Hari Pascabanjir, Warga Rahul Tapan Pessel Butuh Bantuan Sembako hingga Peralatan Sekolah
Pemuda mentawai Yogi terdakwa kasus penyediaan jasa telekomunikasi ilegal saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (15/10/2026). Foto: Ghafar/Langgam
Sidang Internet Ilegal, Majelis Hakim Putuskan Pemuda Mentawai Yogi Tak Dijatuhi Pidana