Baru 5 Bulan Gabung, Hendrajoni Resmi Jadi Ketua PSI Sumbar

Bupati Pesisir Selatan Larang Pelaksanaan Salat Idul Fitri di Lapangan Terbuka

Hendrajoni, Bupati Pesisir Selatan (Foto: Humas Pemkab Pessel)

Langgam.id – Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, ditunjuk jadi Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sumatra Barat (Sumbar). Sebelumnya, ia baru bergabung pada 31 Januari 2026 setelah meninggalkan Partai NasDem.

Ketua PSI Kaesang Pangarep memilih Hendrajoni sosok figur yang tepat memimpin partai berlogo gajah itu di Sumbar. Hendrajoni juga merupakan bupati dua periode.

“Beliau adalah figur yang tepat, karena tidak pernah menyerah untuk bekerja di dunia politik,” ujar Ketua DPP Bidang Komunikasi Publik PSI, Faldo Maldini kepada Langgam.id, Selasa (7/7/2026).

Faldo mengungkapkan, DPP PSI menilai sosok Hendrajoni adalah tokoh politik yang punya keinginan untuk membuka ruang bagi anak muda terlibat dalam kemajuan Sumbar.

“Mohon dukung beliau agar bisa bekerja dengan baik untuk PSI, agar memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ucap Faldo.

Hendrajoni adalah Bupati Pesisir Selatan dua periode yakni 2016—2021 dan 2025—2030. Pengukuhan Hendrajoni gabung ke partai berlogo gajah itu berlangsung saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PSI di Makassar, Sulawesi Selatan pada 31 Januari 2026.

Bahkan, ketika itu Kaesang Pangarep memasangkan langsung jaket partai ke Hendrajoni. (WAN)

Baca Juga

Pemkab Ungkap Lahan Bekas Karhutla di Dharmasraya Ditanami Sawit
Pemkab Ungkap Lahan Bekas Karhutla di Dharmasraya Ditanami Sawit
Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Asap Karhutla, Pemko Padang Perpanjang PJJ hingga Rabu 21 Oktober 2026
Polda Sumbar memperlihatkan barang bukti saat penggerebekan kampung narkoba di Polda Sumbar.
Polda Gerebek Kampung Narkoba di Padang, DPRD: Ini Tamparan Keras
Asap Karhutla, Kasus ISPA di Kota Padang Meningkat Tajam 
Asap Karhutla, Kasus ISPA di Kota Padang Meningkat Tajam 
Alat berat membersihkan material longsor di Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan
Enam Hari Pascabanjir, Warga Rahul Tapan Pessel Butuh Bantuan Sembako hingga Peralatan Sekolah
Pemuda mentawai Yogi terdakwa kasus penyediaan jasa telekomunikasi ilegal saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (15/10/2026). Foto: Ghafar/Langgam
Sidang Internet Ilegal, Majelis Hakim Putuskan Pemuda Mentawai Yogi Tak Dijatuhi Pidana