Banyak Capim KPK Tak Lapor LHKPN, LBH Padang: Presiden Harus Turun Tangan

Banyak Capim KPK Tak Lapor LHKPN, LBH Padang: Presiden Harus Turun Tangan

Koalisi Masyarakat Antikorupsi menggelar konsolidasi soal pemilihan Capim KPK di kantor LBH Padang (Foto: Irwanda)

Langgam.id - Koalisi Masyarakat Antikorupsi menggelar konsolidasi membahas isu pemilihan Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Konsolidasi ini difasilitasi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang.

Konsolidasi bertajuk “Selamatkan KPK” ini berlangsung di Kantor LBH Padang, Rabu (28/8/2019). Berbagai persoalan dalam pemilihan Capim KPK dikupas dalam pertemuan tersebut.

Setidaknya, ada 20 Capim KPK lolos profile assessment. Namun dari puluhan nama tersebut, masih banyak yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal, penyerahan LHKPN sangat penting dan seharusnya dilakukan sebelum Capim KPK mendaftar.

“Tidak seharusnya lembaga antikorupsi tidak melaporkan LHKPN. Sebelum mendaftar seharusnya sudah lapor. Kami memandang seleksi Capim KPK harus ada keterbukaan,” kata Ketua Bidang Champaigner LBH Padang Diki Rafiqi kepada awak media.

Menurut Diki, proses seleksi Capim KPK sangat melenceng dari yang diharapkan. Panitia Seleksi (Pansel) harusnya rigid melihat bagaimana sosok Capim dan track record Capim itu sendiri.

“Pansel menentukan wajah KPK ke depan. Saat ini, masih ada Capim tidak lapor LHKPN. Seharusnya tidak layak masuk Capim,” katanya.

Polemik pemilihan Capim KPK ini tidak hanya datang dan dibahas oleh masyarakat sipil. Namun Badan pegawai KPK juga meminta dari proses seleksi Capim tersebut.

Sayangnya, kata Diki, Pansel tidak menjalankan rekomendasi yang diberikan masyarakat sipil dan badan kepegawaian. Apalagi, penyerahan LHKPN menunjukkan integritas pejabat negara.

“Kredibilitas-nya diuji di sana. Apakah dia rajin melaporkan keuangannya setiap tahun atau tidak. Jangan-jangan sesudah terpilih Ketua atau komisioner, malah jadi tahanan KPK,” ulasnya.

Jika Capim KPK tidak menyerahkan LHKPN, lanjut Diki, hal ini akan berdampak kepada lembaga lainnya. Apalagi, lembaga yang paling banyak tidak melaporkan LHKPN berasal dari legislatif.

“Kami ingin Capim KPK bersih. Kalau terpilih dari instansi lain, lembaga lama tidak bisa intervensi penegakan pemberantasan korupsi,” katanya.

“Ke depan, Capim KPK harus bersih dan jelas track recordnya. Keluarkan saja yang bermasalah. Capim ke depan harus teruji dan tidak bisa diintervensi oleh kasus apapun,” sambung Diki.

Ia mengungkapkan, sampai saat ini, Pansel telah dapat rekomendasi dari masyarakat sipil di daerah lain. “Presiden harus turun tangan dalam mengatasi persoalan ini. Tidak mungkin berharap ke Pansel saja,” pungkasnya. (Irwanda/RC)

Baca Juga

Orang tua Afif Maulana sesalkan keputusan Polda Sumbar yang menghentikan penyelidikan kasus kematian anaknya dengan status SP2 Lidik.
Ayah Afif Maulana Sesalkan Sikap Polda Sumbar Hentikan Penyelidikan Kasus Anaknya
Kuasa Hukum Afif Maulana, Adrizal bakal mengambil langkah hukum setelah salinan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 lidik)
Kuasa Hukum Afif Maulana Bakal Tempuh Jalur Hukum Usai Salinan SP2 Lidik Didapatkan
Kuasa Hukum Afif Maulana, Adrizal mengungkapkan bahwa pihaknya belum mendapatkan salinan resmi terkait SP2 lidik kasus
Kuasa Hukum Afif Maulana Ungkap Belum Terima Salinan SP2 Lidik dari Polda Sumbar
Kasus Afif Maulana, Kuasa Hukum: Proses Gelar Perkara Tidak Transparan
Kasus Afif Maulana, Kuasa Hukum: Proses Gelar Perkara Tidak Transparan
Seorang anak perempuan berusia 16 tahun di Tanah Datar, Sumatra Barat, menjadi korban percobaan pemerkosaan dengan kekerasan
Korban Anak di Tanah Datar Trauma Berat, Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Tersendat
LBH Padang dan LBH AP Muhammadiyah sebagai kuasa hukum Afrinaldi, ayah kandung dari almarhum (alm) Afif Maulana, menghadirkan ahli forensik
LBH Padang Bawa Ahli Forensik ke Polresta, Yakini Afif Maulana Alami Kekerasan