Banyak Calon Kepala Daerah Petahana, Bawaslu Sumbar Wanti-wanti Hal ini

Wali Kota Padang, Hendri Septa mengeluarkan surat edaran tentang larangan pemasangan bahan iklan usaha dagang/jasa, bahan kampanye pemilu

Petugas Satpol PP Kota Padang menertibkan alat peraga kampanye yang dipasang di pohon. (Foto: Rahmadi)

Langgam.id- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatra Barat (Sumbar) terus melakukan pengawasan jelang habisnya masa kampanye. Salah satunya bagi calon petahana yang kembali menjabat sebagai kepala daerah.

Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen mengatakan, pihaknya melakukan patroli pengawasan di tengah masyarakat bersama penegak hukum lainnya pasca kampanye berakhir. Termasuk pengawasan terhadap kepala daerah yang kembali definitif agar tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politiknya.

"Kami imbau para calon kepala daerah untuk tetap mengikuti aturan dimasa tenang, jangan melakukan pelanggaran seperti memobilisasi ASN, memberikan bansos, atau lainnya," katanya Sabtu (5/12/2020).

Menurutnya seluruh aktivitas kampanye pasangan calon tidak boleh lagi dilakukan saat memasuki masa tenang, yaitu tanggal 6-8 Desember. Bagi yang melanggar akan dikenai hukuman tindak pidana pemilu. "Masa tenang di luar jadwal kampanye, Jika ada kampanye di tanggal 6 maka itu sudah kampanye di luar jadwal, Jika ada paslon kedapatan melakukan kampanye di luar jadwal, maka ancamannya bisa pidana," katanya.

Sementara itu, Komisioner KPU Sumbar Izwaryani mengatakan, sesuai aturan PKPU RI, para calon petahana akan kembali menjabat kepala daerah. "Mereka yang petahana kembali menjadi kepala daerah secara penuh dengan sendirinya, jadi bukan dibuat aturan baru lagi, mereka tidak boleh kampanye lagi, kalau kampanye bisa pidana," katanya.

Diketahui ada 13 kabupaten kota di Sumbar saat ini yang dipimpin oleh pejabat sementara maupun plt akibat kepala daerahnya cuti kampanye, salah satunya posisi Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit yang juga cuti. Hari ini merupakan hari terakhir bagi kepala daerah tersebut cuti kampanye sebelum besok kembali bertugas.(Rahmadi/Ela)

 

 

Baca Juga

Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang, Fadly Amran-Maigus Nasir berhasil meraih suara terbanyak pada Pilkada 2024. Berdasarkan
Rekapitulasi KPU Padang: Mahyeldi-Vasko Unggul 83,8 Persen, Fadly-Maigus Menang 55,2 Persen
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat nomor urut 02, mengadakan konferensi pers hasil quick count, Rabu (27/11/2024).
Quick Count Internal: Mahyeldi-Vasko Unggul 77 Persen di Pilgub Sumbar
Dalam debat pertama Pilgub Sumbar yang digelar di Hotel Mercure Padang pada Rabu (13/11/2024), calon Gubernur dan Wakil Gubernur memaparkan
Melihat Rekam Jejak Pemberitaan Kasus Korupsi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar
Debat publik pertama calon gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat yang diselenggarakan pada Rabu (13/11/2024), mendapat tanggapan
Akademisi Unand: Debat Calon Gubernur Sumbar Kurang Konkret Bahas Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
Dalam debat pertama Pilgub Sumbar yang digelar di Hotel Mercure Padang pada Rabu (13/11/2024), calon Gubernur dan Wakil Gubernur memaparkan
Debat Pilkada Sumbar: Kebebasan Beragama dalam Sorotan, Tantangan bagi Toleransi di Ranah Minang
Komisioner Bawaslu Sumatra Barat, Muhammad Khadafi menjelaskan bahwa kampanye pada prinsipnya hanya untuk peserta pemilihan, yang
Soal Kampanye Kotak Kosong, Bawaslu Sumbar: Diperbolehkan, Selama Tak Langgar Aturan