Bantuan UKT Rp2,4 Juta per Mahasiswa Siap Cair, Simak Cara Mendapatkannya

bantuan UKT, jurusan paling dibutuhkan

Ilustrasi kelulusan mahasiswa [canva]

Langgam.id - Pemerintah akan menyalurkan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) senilai maksimal Rp 2,4 juta per mahasiwa.

“Para mahasiswa yang merasa dari kelompok yang orang tuanya mendapatkan tekanan ekonomi mereka tidak harus drop-out hanya karena tidak bisa membayar uang kuliah,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangannya, dikutip Kamis (5/8/2021).

Adapun yang berhak menerima UKT tersebut adalah mahasiswa yang aktif kuliah. Mahasiswa tersebut juga bukan penerima KIP Kuliah atau Bidikmisi.

Selain itu syarat mendapatkan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021 adalah kondisi keuangan yang tak memungkinkan. Bantuan tersebut bagi mahasiswa semester 3, 5, dan 7. UKT ini hanya berlaku untuk satu semester ke depan.

Baca juga: Wakapolri Lepas Bansos untuk Masyarakat di Polda Sumbar

Ia menjelaskan, bagi mahaiswa yang membutuhkan bantuan tersebut dapat mendaftarkan diri ke pemimpin perguruan tinggi masing-masing.

Sehingga pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerima bantuan UKT ke Kemendikbudristek. “Penyaluran adalah melalui rekening perguruan tinggi,” ujarnya.

Baca Juga

600 Lulusan UT Padang Diwisuda
600 Lulusan UT Padang Diwisuda
Kepala BNNP Sumbar: Tidak Ada Kampus yang Bebas dari Penyalahgunaan Narkoba
Kepala BNNP Sumbar: Tidak Ada Kampus yang Bebas dari Penyalahgunaan Narkoba
Tingkatkan Tata Kelola Perguruan Tinggi Muhammadiyah, UM Sumatera Barat Bertekad Jadi Universitas Unggul
Tingkatkan Tata Kelola Perguruan Tinggi Muhammadiyah, UM Sumatera Barat Bertekad Jadi Universitas Unggul
Muhammad Nasir
Antara Yang Sekarang dan Yang akan Datang (Catatan Diskusi Zelfeni Wimra dan Fajar R. Vesky)
M. FAJAR RILLAH VESKY
"Kerbau Punya Susu, Sapi Punya Nama"(Jawaban Mengapa Kabupaten Limapuluh Kota Tidak Memiliki Perguruan Tinggi?)
Mencermati analisis Statistik Pendidikan Indonesia yang diluncurkan Badan Pusat Statistik pada 2023 lalu, terutama jenjang perguruan tinggi.
Mengapa Kabupaten Limapuluh Kota Tidak Memiliki Perguruan Tinggi?