Langgam.id - Pemerintah akan menyalurkan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) senilai maksimal Rp 2,4 juta per mahasiwa.
“Para mahasiswa yang merasa dari kelompok yang orang tuanya mendapatkan tekanan ekonomi mereka tidak harus drop-out hanya karena tidak bisa membayar uang kuliah,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangannya, dikutip Kamis (5/8/2021).
Adapun yang berhak menerima UKT tersebut adalah mahasiswa yang aktif kuliah. Mahasiswa tersebut juga bukan penerima KIP Kuliah atau Bidikmisi.
Selain itu syarat mendapatkan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021 adalah kondisi keuangan yang tak memungkinkan. Bantuan tersebut bagi mahasiswa semester 3, 5, dan 7. UKT ini hanya berlaku untuk satu semester ke depan.
Baca juga: Wakapolri Lepas Bansos untuk Masyarakat di Polda Sumbar
Ia menjelaskan, bagi mahaiswa yang membutuhkan bantuan tersebut dapat mendaftarkan diri ke pemimpin perguruan tinggi masing-masing.
Sehingga pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerima bantuan UKT ke Kemendikbudristek. “Penyaluran adalah melalui rekening perguruan tinggi,” ujarnya.