Bantu Persoalan Hukum Warga, Pemko Padang Hadirkan Ruang Restorative Justice di Bungus Teluk Kabung

Bantu Persoalan Hukum Warga, Pemko Padang Hadirkan Ruang Restorative Justice di Bungus Teluk Kabung

Ilustrasi - kesepakatan. (Foto: Tumisu/pixabay.com)

Langgam.id – Ruang Restorative Justice (RJ) kini hadir di kantor Kecamatan Bungus Teluk Kabung. Ruang ini memberi manfaat dan keadilan bagi masyarakat, mengutamakan pendekatan kekeluargaan melalui cara mediasi untuk menyelesaikan persoalan hukum.

Camat Bungus Teluk Kabung, Harnoldi menjelaskan keberadaan ruang restorative justice di Kantor Kecamatan Bungus Teluk Kabung sudah ada sejak tiga hari lalu. Setiap kecamatan harus segera mungkin membentuk restorative justice sesuai arahan Pj Wali Kota Padang.

“Ruang restorative justice bertujuan untuk mengembalikan keadan seperti semula, seolah permasalahan hukum itu tidak pernah ada, artinya restorative mengembalikan masing-masing hak, baik pelaku atau korban untuk hidup berdamai dan berdampingan kembali dalam masyarakat, sehingga dengan hadirnya RJ, maka segala bentuk permasalahan hukum tidak berakhir di penjara atau berakhir dengan penjatuhan pidana bagi pelaku,” jelas Harnoldi di Bungtekab, Sabtu, (21/9/2024) lalu.

Ia menambahkan Restorative Justice melibatkan korban dan tersangka serta aspek masyarakat yang hidup dengan korban dan tersangka, seperti tokoh masyarakat dan perangkat pemerintahan. Kemudian difasilitasi oleh penegak hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian.

“Restorative Justice hanya dapat diterapkan dalam perkara pidana yng hukumannya tidak melebihi maksimal 5 tahun dan kerugian tidak melebihi dari Rp2,5 juta dengan catatan adanya kesepakatan kedua pihak untuk berdamai dan menyelesaikan perkara sampai di Kejaksaan Negeri dan tidak perlu untuk dijatuhi hukuman pidana di persidangan. Sehingga RJ ini memulihkan kembali kondisi semula dan penjatuhan pidana dapat dihentikan,” terangnya. (*/Fs)

Baca Juga

Material kayu terbawa arus banjir bandang di Lubuk Minturn Kota Padang, Kamis (27/11/2025). BNPB
Tanggap Darurat, Pemko Padang Kucurkan Rp2,8 Miliar Dana Tak Terduga
Bencana di Padang, Kerugian Ditaksir Rp202 Miliar Lebih
Bencana di Padang, Kerugian Ditaksir Rp202 Miliar Lebih
Disdikbud Padang mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 400.3/56/Dikbud-Pdg/XI/2025 tentang libur sementara dan kegiatan belajar mengajar daring
Cuaca Ekstrem, Disdikbud Padang Liburkan Siswa dan Belajar Daring hingga 29 November
Percepat Pemulihan Pasca Bencana, Wako Padang Kunjungi Korban Banjir di Lambung Bukik
Percepat Pemulihan Pasca Bencana, Wako Padang Kunjungi Korban Banjir di Lambung Bukik
Pusdalops BPBD Catat 27.433 Warga Padang Terdampak Banjir
Pusdalops BPBD Catat 27.433 Warga Padang Terdampak Banjir
Paripurna DPRD Padang: Wako Komit Tetap Lanjutkan Program Unggulan
Paripurna DPRD Padang: Wako Komit Tetap Lanjutkan Program Unggulan