Bantah Larang Kegiatan Desak Anies, Bupati Tanah Datar: Saya Mengikuti Peraturan KPU

Bantah Larang Kegiatan Desak Anies, Bupati Tanah Datar: Saya Mengikuti Peraturan KPU

Foto: Tim Media Anies

Langgam.id – Bupati Tanah Datar Eka Putra membantah telah melarang kegiatan Desak Anies yang rencananya akan dilaksanakan di Istano Basa Pagaruyung. Ia mengatakan bahwa larangan tersebut berdasarkan Peraturan KPU No. 20 tahun 2023 pasal 72A, ayat 5 yang menyebutkan bahwa kampanye pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dilaksanakan pada hari Sabtu dan/atau Minggu.

“Istano Basa Pagaruyung adalah fasilitas pemerintah yang merupakan cagar budaya yang dilindungi undang-undang,” kata Eka Putra dalam siaran persnya, Selasa (2/1/2024).

Eka Putra juga menegaskan bahwa dirinya menyambut baik kedatangan Anies Baswedan ke Tanah Datar. Ia menilai kehadiran Anies akan membantu mempromosikan Tanah Datar di level nasional.

“Untuk itu, saya menyarankan agar acara Desak Anies yang dilakukan di Tanah Datar tetap mengikuti peraturan KPU No 20 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum,” ujar Eka Putra.

Eka juga meminta kepada semua tim kampanye dari partai mana pun, dari Capres mana pun agar melaksanakan kegiatan politik dengan tetap mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jangan sampai karena ketidaktahuan atau ketidakpatuhan terhadap peraturan, kemudian terjadi permasalahan hukum di kemudian hari,” kata Eka.

Adapun, lokasi kegiatan Desak Anies yang awalnya direncanakan digelar di Istano Basa Pagaruyung dialihkan ke Lapangan Cindua Mato. (*/Fs)

Tag:

Baca Juga

Universitas Muhammadiyah Sumatra Barat (UM Sumbar) mengalokasikan dana beasiswa senilai Rp6,3 miliar untuk tahun ajaran 2023/2024
MBG di Ranah Minang: Gizi Gratis, Adat Tergadai
Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto saat memberikan penjelasan tentang izin pertambangan rakyat.
5.900 Hektare Izin Tambang Rakyat di Sumbar Terkendala Dokumen, Target Juli 2026 Berpotensi Gagal
Pengedar 47 Kg Sabu di Padang Divonis Seumur Hidup, Jaksa Tuntut Hukuman Mati
Pengedar 47 Kg Sabu di Padang Divonis Seumur Hidup, Jaksa Tuntut Hukuman Mati
Terpesona Keindahan Bukittinggi, Menteri Pariwisata Komit Promosikan Destinasi Unggulan
Terpesona Keindahan Bukittinggi, Menteri Pariwisata Komit Promosikan Destinasi Unggulan
Pemko Padang Susun Master Plan Drainase, Targetkan Penanganan Banjir Terpadu
Pemko Padang Susun Master Plan Drainase, Targetkan Penanganan Banjir Terpadu
Starting XI Semen Padang FC menghadapi Bali United pada laga perdana putaran kedua Super Peague 2025/2026, Sabtu, (24/01/2026) di Stadion
Jamu Madura United, Semen Padang FC Tumbang 0-1