Langgam.id - Bupati Tanah Datar Eka Putra membantah telah melarang kegiatan Desak Anies yang rencananya akan dilaksanakan di Istano Basa Pagaruyung. Ia mengatakan bahwa larangan tersebut berdasarkan Peraturan KPU No. 20 tahun 2023 pasal 72A, ayat 5 yang menyebutkan bahwa kampanye pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dilaksanakan pada hari Sabtu dan/atau Minggu.
"Istano Basa Pagaruyung adalah fasilitas pemerintah yang merupakan cagar budaya yang dilindungi undang-undang," kata Eka Putra dalam siaran persnya, Selasa (2/1/2024).
Eka Putra juga menegaskan bahwa dirinya menyambut baik kedatangan Anies Baswedan ke Tanah Datar. Ia menilai kehadiran Anies akan membantu mempromosikan Tanah Datar di level nasional.
"Untuk itu, saya menyarankan agar acara Desak Anies yang dilakukan di Tanah Datar tetap mengikuti peraturan KPU No 20 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum," ujar Eka Putra.
Eka juga meminta kepada semua tim kampanye dari partai mana pun, dari Capres mana pun agar melaksanakan kegiatan politik dengan tetap mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Jangan sampai karena ketidaktahuan atau ketidakpatuhan terhadap peraturan, kemudian terjadi permasalahan hukum di kemudian hari," kata Eka.
Adapun, lokasi kegiatan Desak Anies yang awalnya direncanakan digelar di Istano Basa Pagaruyung dialihkan ke Lapangan Cindua Mato. (*/Fs)