Bank Indonesia Kembali Layani Penukaran Uang Rusak Mulai 12 November

35 BUMN di Sumbar Bantu Rp8 Miliar untuk Penanggulangan Covid-19

Ilustrasi Uang (Pixabay.com)

Langgam.id - Mulai tanggal 12 November 2020, Bank Indonesia (BI) membuka kembali layanan penukaran uang rupiah yang rusak di kantor pusat dan kantor perwakilan BI di seluruh Indoenesia. Masyarakat bisa menukar uang yang rusak setiap hari Kamis, pukul 08.00 sampai 11.30 waktu setempat di loket layanan BI.

“Pembukaan kembali layanan penukaran uang rusak ini adalah upaya BI dalam memastikan tersedianya uang Rupiah yang layak edar di masyarakat,” terang Kepala Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko dalam keterangan tertulis, Rabu (11/11/2020).

Sebagaimana dikutip dari Tempo.co, adapun kriteria uang rupiah kertas dan logam rusak yang bisa diberikan penggantian sesuai nilai nominal yang berlaku adalah sebagai berikut:

1. Uang Rupiah Kertas

Dalam hal fisik uang rupiah kertas lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya dan dapat dikenali keasliannya, akan diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan dengan syarat uang tersebut masih satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap.

Penukaran juga tetap berlaku untuk uang kertas yang tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang rupiah rusak tersebut lengkap dan sama.

Jika dalam hal fisik uang rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 ukuran aslinya, tidak dapat dilakukan penggantian.

2. Uang Rupiah Logam

Dalam hal fisik uang rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan dapat dikenali keasliannya, akan diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan.

Jika dalam hal fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, tidak dapat dilakukan penggantian.

Onny juga menerangkan bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang rupiah rusak ke BI, masyarakat cukup membawa uang rupiah rusak yang memenuhi syarat penukaran ke kantor BI pada jadwal pelayanan. Ia juga mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran uang rusak untuk tetap menjalankan protokol covid-19.

Bagi masyarakat Sumatra Barat terkhusus warga Kota Padang yang ingin menukarkan uang rupiah yang rusak, dapat menukarkannya di kantor perwakilan BI yang berada di Jalan Jendral Sudirman nomor 22, Jati Baru, Padang Timur, Kota Padang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan covid-19. (Tempo/Farhan/ABW)

Baca Juga

Capacity Building Wartawan BI Sumbar, Manfaatkan Teknologi untuk Penyebaran Informasi
Capacity Building Wartawan BI Sumbar, Manfaatkan Teknologi untuk Penyebaran Informasi
Jaga Pertumbuhan Ekonomi, BI Dorong Pemda Optimalkan Sektor Pertanian
Jaga Pertumbuhan Ekonomi, BI Dorong Pemda Optimalkan Sektor Pertanian
BI Resmikan Stakeholder Room Fasilitasi Koordinasi dengan Mitra Kerja
BI Resmikan Stakeholder Room Fasilitasi Koordinasi dengan Mitra Kerja
Transaksi Lewat QRIS di Sumbar Diprediksi Meningkat Selama Ramadan
Transaksi Lewat QRIS di Sumbar Diprediksi Meningkat Selama Ramadan
BI Sumbar Buka Layanan Penukaran Uang Baru, Ini Lokasi dan Jadwalnya
BI Sumbar Buka Layanan Penukaran Uang Baru, Ini Lokasi dan Jadwalnya
BI Sumbar Luncurkan Serambi 2024, Siapkan Rp3,6 Triliun Uang Baru untuk Lebaran
BI Sumbar Luncurkan Serambi 2024, Siapkan Rp3,6 Triliun Uang Baru untuk Lebaran