Balap Liar di Pasaman Barat, Polisi Amankan 48 Sepeda Motor

48 motor

Polisi mengamankan 48 sepeda motor dalam aksi balap liar di Pasaman Barat (foto:Ian/Langgam.id)

Langgam.id – Polres Pasaman Barat mengamankan sebanyak 48 unit sepeda motor yang melakukan balap liar pada Sabtu (23/1/2021) malam. Kendaraan tersebut diamankan di jalur 32 Pasaman Baru dan sejumlah lokasi yang dijadikan tempat balap liar.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi melalui, Kabag OPS Kompol Muddasir mengatakan, pihaknya telah banyak mendapat laporan tentang aksi balap liar tersebut. Tim melakukan pemetaan dan penindakan dengan menyasar kendaraan yang tidak standar dan diduga terlibat balap liar.

“Kita sudah berikan pemahaman dan edukasi, serta beberapa kali razia, namun malam ini tim gabungan tegas, dan berhasil mengamankan 48 sepeda motor. Saat ini kendaraan tersebut langsung kita bawa ke Mapolres,” katanya Sabtu (23/1/2021).

Sementara itu, Kasatlantas Polres Pasaman Barat, AKP Indra Kusuma mengatakan, sebagian besar sepeda motor itu tidak standar. Beberapa kendaraan sudah dimodifikasi ekstrim dan tidak menggunakan nomor polisi.

Saat dimintai surat-surat kendaraan, pengendara tidak bisa memperlihatkannya. “Banyak sepeda motor tidak standar, menggunakan knalpot racing dan menggelar aksi balap liar di sejumlah titik,” sebutnya.

Pasca diamankan, Satlantas akan melakukan pemeriksaan lintas satuan untuk proses penyelidikan. Jika ditemukan kendaraan diduga bodong, akan diserahkan ke Satreskrim.

Andri menegaskan, semua kendaraan yang diamankan apabila ingin diambil pemiliknya harus memperlihatkan semua surat-surat dan mengembalikan posisi kendaraan standar.

“Untuk pengendara yang masih di bawah umur, kita akan panggil orang tuanya dan membuat surat perjanjian,” tambahnya.(Ian/Ela)

Tag:

Baca Juga

Polresta Padang akhirnya membekuk terduga pelaku pembunuhan seorang wanita yang ditemukan tewas di sebuah hotel di Padang. (Dok. Polresta Padang)
Terduga Pelaku Pembunuhan Perempuan di Hotel Padang Ditangkap, Diburu Gegara Ponsel Tertinggal
Fakta-Fakta Persidangan Kasus Yogi Pemilik Sikakap Online, dari Izin hingga Tuntutan 3 Bulan Penjara
Fakta-Fakta Persidangan Kasus Yogi Pemilik Sikakap Online, dari Izin hingga Tuntutan 3 Bulan Penjara
Porprov Sumbar 2026 akan dihelat dari tanggal 2-14 Oktober 2026.
Porprov Sumbar 2026: Padang Kokoh di Puncak dengan Raihan 112 Emas
Bidik Kota Gastronomi UNESCO, Pemko Padang Libatkan 20 Ribu Pelaku Usaha Kuliner
Bidik Kota Gastronomi UNESCO, Pemko Padang Libatkan 20 Ribu Pelaku Usaha Kuliner
12 Atlet SOIna Padang Wakili Sumbar di Pesonas II 2026
12 Atlet SOIna Padang Wakili Sumbar di Pesonas II 2026
Kepala UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup Dinas Perkim LH Padang Panjang, Jeff Raymoon mengatakan bahwa saat ini kabut asap di Padang Panjang
Kualitas Udara Sumbar Pagi Ini: Dhamasraya Masuk Kategori Tidak Sehat