Bakar Hutan, Warga Koto Hilalang Solok Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

Berita Kabupaten Solok - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Bakar hutan, warga Koto Hilalang Solok terancam penjara 10 tahun.

Kawasan hutan yang dibakar dan dirusak oleh AY, warga Koto Hilalang, Kabupaten Solok. (Foto: Dok. BKSDA Sumbar)

Berita Kabupaten Solok - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Bakar hutan seluas 9,2 hektare, warga Koto Hilalang Solok terancam penjara 10 tahun.

Langgam.id - Seorang Warga Nagari Koto Hilalang, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar) berinisial AY (37) tertangkap dan terbukti telah membakar hutan seluar 9,2 hektare.

AY diamankan petugas RKW VII Barisan Solok karena telah merusak dan membakar kawasan hutan Suaka Margasatwa Barisan, Selasa (29/3/2022).

Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono mengatakan, AY diamankan saat melakukan pembakaran hutan. Lalu, hasil pengecekan di lokasi, kerusakan dan pembakaran hutan yang dilakukan AY mencapai 9,2 hektare.

"Informasi awal, itu berasal dari masyarakat Nagari Salayo ke polisi. Lalu, dilakukan peninjauan ke lokasi bersama BKSDA," ujar Ardi melalui keterangan tertulisnya, Rabu (27/4/2022).

Berita Kabupaten Solok - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Bakar hutan, warga Koto Hilalang Solok terancam penjara 10 tahun.

Peta kawasan hutan yang dibakar. (Foto: Dok. BKSDA Sumbar)

Lokasi yang dirusak dan dibakar AY itu, lanjut Ardi, juga berdekatan dengan Ulayat Hutan Tinggi Adat Nagari Salayo.

Jika hutan itu dirusak dan dibakar, maka dianggap akan menjadi ancaman tersendiri bagi masyarakat sekitar perladangan, akan mudah terjadi longsor, persedian air akan berkurang, dan akan banyak lagi kerugian yang diterima masyarakat akibat perusakan tersebut.

"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, ada dua buah chaisaw sebagai barang buti yang diamankan Polres Solok untuk penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Pelaku, sebut Ardi, disangkakan melanggar Pasal 40 Ayat (1) Jo Pasal 19 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor: 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 78 Ayat (5) Jo Pasal 50 Ayat (3) huruf e Undang-undang RI Nomor: 41 tahun 1999 tentang Kehuranan jo Pasal 82 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor: 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp5 miliar.

Berita Kabupaten Solok - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Bakar hutan, warga Koto Hilalang Solok terancam penjara 10 tahun.

Kawasan hutan yang dibakar dan dirusak oleh AY, warga Koto Hilalang, Kabupaten Solok. (Foto: Dok. BKSDA Sumbar)

Kemudian, Ardi juga mengajak agar masyarakat memahami batas dan fungsi kawasan hutan di Sumatra Barat, sehingga tidak salah melangkah membuka dalam mengolah kawasan hutan yang tentunya dilarang.

"Silahkan tanya ke kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar atau BKSDA Sumbar terlebih dahulu untuk klarifikasi status lahan," jelasnya.

Baca juga: Diduga Membakar Hutan, 5 Orang Ditangkap Polres Solok Kota

Sejak 2010, kata Ardi, BKSDA Sumbar juga telah melakukan tindakan pre-emtif dan preventif pencegahan tindakan pidana kehutanan, seperti kegiatan pemeliharaan jalur batas, sosialisasi, patroli rutin dan pemasangan plang tanda batas kawasan di nagari/desa penyangga yang ada disepanjang Kawasan SM Barisan, khususnya yang ada di Kabupaten Solok.

Dapatkan update berita Kabupaten Solok – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

BKSDA Sumatra Barat (Sumbar) menyebut konflik satwa dengan manusia meningkat lantaran jumlah pakan di habitatnya berkurang.
BKSDA Sumbar Sebut Konflik Harimau dan Manusia Karena Jumlah Pakan Berkurang
Gunung Talang Kabupaten Solok (istimewa)
Gunung Marapi Ditutup, BKSDA Sumbar Bakal Buka Jalur Pendakian 3 Gunung Lainnya Tahun Ini
BKSDA Sumbar memanggil para remaja yang melakukan pendakian secara ilegal di Gunung Marapi, Sumbar pada 19 Januari 2025 lalu.
Tiga Pendaki Ilegal Gunung Marapi Akui Kesalahan, BKSDA Beri Sanksi Tegas
BKSDA Sumbar melakukan pemeriksaan terkait enam orang pendaki ilegal pasca beredarnya video melakukan pendakian ke Gunung Marapi
Viral di Medsos Pendakian Ilegal ke Gunung Marapi, Ini Kata BKSDA Sumbar
Seekor harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) berhasil terperangkap dalam kandang jebak yang dipasang oleh Tim BKSDA Sumbar d
Sempat Buat Warga Khawatir, Akhirnya Harimau Sumatra Masuk Perangkap di Solok
Seekor beruang Madu kembali terlihat memasuki area perumahan staf PT Mitra Kerinci di Nagari Lubuk Gadang Selatan, Kecamatan Sangir,
Sempat Resahkan Warga, Seekor Beruang Madu Masuk Perangkap di Solok Selatan