Berita Kabupaten Solok - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Bakar hutan seluas 9,2 hektare, warga Koto Hilalang Solok terancam penjara 10 tahun.
Langgam.id - Seorang Warga Nagari Koto Hilalang, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar) berinisial AY (37) tertangkap dan terbukti telah membakar hutan seluar 9,2 hektare.
AY diamankan petugas RKW VII Barisan Solok karena telah merusak dan membakar kawasan hutan Suaka Margasatwa Barisan, Selasa (29/3/2022).
Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono mengatakan, AY diamankan saat melakukan pembakaran hutan. Lalu, hasil pengecekan di lokasi, kerusakan dan pembakaran hutan yang dilakukan AY mencapai 9,2 hektare.
"Informasi awal, itu berasal dari masyarakat Nagari Salayo ke polisi. Lalu, dilakukan peninjauan ke lokasi bersama BKSDA," ujar Ardi melalui keterangan tertulisnya, Rabu (27/4/2022).
Lokasi yang dirusak dan dibakar AY itu, lanjut Ardi, juga berdekatan dengan Ulayat Hutan Tinggi Adat Nagari Salayo.
Jika hutan itu dirusak dan dibakar, maka dianggap akan menjadi ancaman tersendiri bagi masyarakat sekitar perladangan, akan mudah terjadi longsor, persedian air akan berkurang, dan akan banyak lagi kerugian yang diterima masyarakat akibat perusakan tersebut.
"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, ada dua buah chaisaw sebagai barang buti yang diamankan Polres Solok untuk penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Pelaku, sebut Ardi, disangkakan melanggar Pasal 40 Ayat (1) Jo Pasal 19 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor: 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 78 Ayat (5) Jo Pasal 50 Ayat (3) huruf e Undang-undang RI Nomor: 41 tahun 1999 tentang Kehuranan jo Pasal 82 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor: 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp5 miliar.
Kemudian, Ardi juga mengajak agar masyarakat memahami batas dan fungsi kawasan hutan di Sumatra Barat, sehingga tidak salah melangkah membuka dalam mengolah kawasan hutan yang tentunya dilarang.
"Silahkan tanya ke kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar atau BKSDA Sumbar terlebih dahulu untuk klarifikasi status lahan," jelasnya.
Baca juga: Diduga Membakar Hutan, 5 Orang Ditangkap Polres Solok Kota
Sejak 2010, kata Ardi, BKSDA Sumbar juga telah melakukan tindakan pre-emtif dan preventif pencegahan tindakan pidana kehutanan, seperti kegiatan pemeliharaan jalur batas, sosialisasi, patroli rutin dan pemasangan plang tanda batas kawasan di nagari/desa penyangga yang ada disepanjang Kawasan SM Barisan, khususnya yang ada di Kabupaten Solok.
—