Bahasa Indonesia Terpinggirkan di Ruang Publik, Balai Bahasa Sumbar Dorong Pemda Terbitkan Regulasi

Bahasa Indonesia Terpinggirkan di Ruang Publik, Balai Bahasa Sumbar Dorong Pemda Terbitkan Regulasi

Kepala Balai Bahasa Sumbar Eva Trisna (kanan) menyampaikan capaian lembaga sepanjang 2022. (Foto: Ist)

Langgam.id - Balai Bahasa Provinsi Sumatra Barat mendorong pemerintah daerah setempat untuk menerbitkan regulasi atau peraturan daerah (Perda) terkait penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik, guna memaksimalkan penggunaan Bahasa Indonesia di sekitar masyarakat.

Kepala Balai Bahasa Sumbar Eva Krisna menilai Bahasa Indonesia masih 'terjajah' oleh bahasa asing di ruang publik karena itu perlu upaya nyata untuk perlindungan dan pelestariannya.

"Agak nyelenehnya, Bahasa Indonesia bisa dibilang masih terjajah di ruang publik kita. Banyak (papan) informasi justru menggunakan bahasa asing, padahal informasi itu ditujukan pada masyarakat Indonesia," katanya, Rabu (28/12/2022).

Menurutnya, penggunaan bahasa asing di ruang publik sebagai layanan informasi sah-sah saja, namun harus mengedepankan Bahasa Indonesia terlebih dahulu.

"Seperti di Rumah Sakit swasta ada kita temukan di Padang, semuanya menggunakan bahasa asing, tidak ada Indonesianya. Sementara konsumennya masyarakat Indonesia. Boleh menggunakan bahasa asing, tetapi Bahasa Indonesia juga harus dikedepankan," sebutnya.

Ia meminta lembaga atau instansi baik milik pemerintah maupun swasta untuk tetap menggunakan Bahasa Indonesia. Jika memang diperlukan bahasa asing, maka boleh dwibahasa dengan mengutamakan Bahasa Indonesia, seperti di bandara-bandara.

Sejauh ini, imbuhnya, onformasi yang dimuat oleh lembaga pemerintah di ruang publik juga masih banyak yang menggunakan istilah asing dari pada Bahasa Indonesia, seolah bahasa asing itu lebih baik, padahal tidak.

Ia mengatakan Balai Bahasa Sumbar melalui Kelompok Kepakaran dan Layanan Profesional (KKLP) Pembinaan dan Bahasa Hukum pada 2022 telah memberikan pembinaan terhadap 45 lembaga dalam rangka pengutamaan bahasa negara di ruang publik. Pembinaan itu akan berlanjut hingga 2024.

"Kita juga telah bertemu dengan kepala daerah terkait hal ini karena kebijakan itu berasal dari kepala daerah," ujarnya.

Ia berharap ke depan akan dibuat payung hukum berupa Perda untuk memastikan penggunaan bahasa negara di ruang publik agar Bahasa Indonesia tidak terus terjajah di negeri sendiri.

"Kita dorong pemerintah daerah untuk membuat regulasinya ada perdanya, sehingga penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik lebih mendapat prioritas," ujarnya.

Selain itu, Eva menilai penggunaan bahasa asli daerah untuk menunjukkan nama tempat atau daerah tertentu juga perlu mendapatkan perhatian karena saat ini banyak nama daerah yang menggunakan Bahasa Minang yang di Indonesiakan sehingga menjadi aneh dan tidak lagi memiliki akar sejarah.

Sementara itu Kasubbag Umum Balai Bahasa Sumbar, Wahyudi mengatakan penggunaan bahasa negara di ruang publik tidak menafikan bahasa lain. Artinya bisa dilakukan secara sejalan atau penggunaan dwi bahasa.

"Kalau tetap ingin menggunakan bahasa asing di ruang publik harus diiringi dengan Bahasa Indonesia. Namun catatannya, Bahasa Indonesia tetap harus menjadi yang utama," katanya.

Baca Juga

Bahasa Kita, Identitas Kita: Memperkuat Rasa Cinta Terhadap Bahasa Indonesia
Bahasa Kita, Identitas Kita: Memperkuat Rasa Cinta Terhadap Bahasa Indonesia
Balai Bahasa Sumbar Gelar Uji Coba Instrumen UKBI Adaptif Merdeka 2024
Balai Bahasa Sumbar Gelar Uji Coba Instrumen UKBI Adaptif Merdeka 2024
Bahasa Indonesia Ditetapkan Sebagai Bahasa Resmi UNESCO
Bahasa Indonesia Ditetapkan Sebagai Bahasa Resmi UNESCO
Dirgahayu Republik Indonesia ke 78, Menilik Perkembangan Bahasa Indonesia
Dirgahayu Republik Indonesia ke 78, Menilik Perkembangan Bahasa Indonesia
Balai Bahasa Sumbar Uji Coba Instrumen UKBI Adaptif Merdeka
Balai Bahasa Sumbar Uji Coba Instrumen UKBI Adaptif Merdeka
Balai Bahasa menggelar penyuluhan bahasa Indonesia bagi tenaga profesional dan calon tenaga profesional di Kecamatan Pangkalan Koto Baru
Balai Bahasa Sumbar Gelar Penyuluhan di Pangkalan Koto Baru