Babak Pertama: Serangan Gencar Semen Padang atas Persebaya Belum Berbuah Gol

Babak Pertama: Serangan Gencar Semen Padang atas Persebaya Belum Berbuah Gol

Laga Semen Padang vs Persebaya di Stadion H. Agus Salim, Padang, Minggu (15/12/2024).

Langgam.id - Semen Padang FC mendominasi jalannya laga melawan Persebaya pada babak pertama. Anak asuhan Eduardo Filipe Arroja Almeida menciptakan sejumlah peluang emas, namun masih gagal dikonversi menjadi gol. Alhasil babak pertama laga lanjutan Liga 1 di Stadion H. Agus Salim, Kota Padang, Minggu (15/12/2024), berkesudahan 0-0.

Sejumlah peluang emas tim berjuluk Kabau Sirah diciptakan oleh Bruno de Araujo Dybal. Bahkan pemain asal Brazil itu berkali-kali merepotkan lini pertahanan Persebaya yang digalang oleh Slavko Damjanovic dan Kadek Raditya Maheswara.

Di samping Bruno, Cornelis Ezekiel Stewart juga berkali-kali menciptakan peluang emas di babak pertama. Teranyar di pengujung babak pertama. Namun sepakan kerasnya mampu digagalkan oleh penjaga gawang Persebaya Ernando Ari Sutaryadi.

Catatan untuk Ernando, pemain tim nasional ini perlu diberi nilai lebih di babak pertama. Ia amat tangguh dalam menjaga gawang Persebaya. Termasuk tendangan keras Gala Pagamo di menit 36.

Ada pun susunan pemain:

Semen Padang:

Teguh Amiruddin (GK), Dodi Alekvan Djin, Kim Mingyu, Tin Martic, Bruno Dybal, Ricki Ariansyah, Rosad Setiawan (C), Cornelius Stewart, Gala Pagamo, Ryohei Michibuchi.

Persebaya Surabaya:

Ernando Ari (GK), Ardi Idrus, Catur Pamungkas, Slavko Damjanovic, Kadek Raditya, Toni Firmansyah, Francisco Rivera, Mohammed Rashid, Bruno Moreira (C), Malik Risaldi, Flavio Silva. (*/Yh)

Baca Juga

Semen Padang FC Gagal Manfaatkan Berkurangnya Satu Pemain Persebaya
Semen Padang FC Gagal Manfaatkan Berkurangnya Satu Pemain Persebaya
Fungsional Tol Padang-Sicincin Satu Arah, HK: Teknisnya dari Dishub dan Ditlantas
Fungsional Tol Padang-Sicincin Satu Arah, HK: Teknisnya dari Dishub dan Ditlantas
Syafardi, Lurah Belakang Tangsi, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), diduga berbuat asusila bersama seorang office boy sekaligus anggota PSM
Lurah di Padang Diduga Lakukan Asusila Bersama OB di Kantor
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Hadapi 13 Gugatan Pilkada di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada
Dampak Covid-19 sumbar
OJK Cabut Izin BPR Pakan Rabaa Solok Selatan