Ayah Tiri yang Banting-Injak Balita di Limapuluh Kota Jadi Tersangka dan Ditahan, Sempat Diamankan Warga 

Anak Aniaya Ibu Gara-gara Uang KIP

Ilustrasi penganiayaan (Pixabay)

Langgam.id – Polisi menetapkan Randa Tito Putra, seorang ayah tiri di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatra Barat (Sumbar) sebagai tersangka penganiayaan balita berumur 3,5 tahun. Korban dipukul, dibanting, diinjak hingga disundut rokok. 

“Sudah diamankan tadi subuh. Kami sudah tetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujar Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, Iptu Muhammad Indra Prakoso dihubungi Langgam.id, Selasa (25/8/2026). 

Indra menyebutkan, sebelumnya tersangka bersama istrinya atau ibu kandung korban diamankan oleh warga. Hal ini dilakukan warga lantaran tidak puas karena ibu kandung yang sempat melaporkan kejadian meminta kasus dimediasi. 

“Diamankan masyarakat, jadi kami tinggal jemput. Masyarakat merasa tidak puas, minta cepat diproses. Berdasarkan alat bukti, ayah tiri korban kami tetapkan sebagai tersangka dan ditaham,” ungkapnya

Penyidik, kata Indra, masih mendalami keterlibatan ibu kandung korbam. Sementara, baru satu orang tersangka dalam kasus tersebut. 

“Infonya ibu kandung ikut terlibat, ikut mekakukan penganiyaan. Tapi peran belum pasti, kami belum cukup alat bukti kuat, minim saksi. Tapi tidak menutup kemungkinan ada indikasi calon tersangka baru,” tegasnya. 

Polisi menjerat tersangka Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Juncto Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Juncto pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya, tindakan kekerasan yang dilakukan tersangka tersebut pertama kali diketahui pada 5 Agustus 2026. Ibu kandung korban pulang ke rumah pukul 19.00 WIB, dan melibat anaknya ada benjolan di kening.

Ibu korban sempat menanyakan kondisi yang dialami anaknya ke suaminya. Lalu, terjadi cekcok. Terduga pelaku memanggil korban, namun dihiraukan. 

“Karena korban tidak mengindahkan, terduga pelaku pada saat itu memukul wajah korban menggunakan tangan kosong,” ucap Indra. 

Kemudian, pada 5 Agustus 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, terduga pelaku memanggil korban. Sekali lagi, korban tidak menghiraukan karena takut. 

Indra mengungkapkan, terduga pelaku yang emosi langsung mengangkat dan membanting korban ke lantai. Tidak sampai di situ, terduga pelaku menginjak paha sebelah kiri korban. 

“Terduga pelaku juga menyulutkan api rokok ke telapak tangan dan kaki korban,” pungkasnya. (WAN)

Baca Juga

satgas covid-19 sumbar, prokes sumbar
Kualitas Udara di Dharmasraya hingga Limapuluh Kota Kategori Kurang Sehat, Warga Diminta Pakai Masker 
Langgam.id-aniaya balita
Polisi Soal Balita Dianiaya Ayah Tiri di Limapuluh Kota: Dibanting-Diinjak, Disundut Rokok
Kasus Ayah Diduga Aniaya 2 Anak di Pasaman, Polisi Tunggu Saksi Mahkota Pulih
Balita 3,5 Tahun di Limapuluh Kota Diduga Dianiaya Ayah Tiri, Luka Memar Tangan-Kaki
Kronologi Truk Tabrak Hilux Asal Pekanbaru di Limapuluh Kota: 1 Meninggal, 3 Luka-luka
Kronologi Truk Tabrak Hilux Asal Pekanbaru di Limapuluh Kota: 1 Meninggal, 3 Luka-luka
3 Korban Kecelakaan Maut di Koto Alam Limapuluh Kota Dirawat di RS Pekanbaru
3 Korban Kecelakaan Maut di Koto Alam Limapuluh Kota Dirawat di RS Pekanbaru
Kecelakaan di Koto Alam Limapuluh Kota: 4 Korban Asal Pekanbaru Terjepit, 1 Meninggal
Kecelakaan di Koto Alam Limapuluh Kota: 4 Korban Asal Pekanbaru Terjepit, 1 Meninggal