Langgam.id - Kepolisian Resor Solok menangkap seorang pelaku berinisial ZI (34) yang diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap anak tirinya berinisial RDS (22). Akibat perbuatannya, RDS yang mengalami keterbelakangan mental hamil 6 bulan.
Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho mengatakan pelaku ditangkap tanpa perlawanan pada Rabu (11/3/2020) malam. Hingga saat ini, ZI telah ditahan dan menjani pemeriksaan atas perbuatannya.
"Pelaku merupakan ayah tiri korban, sudah kami amankan tadi malam. Sekarang sedang manjalani pemeriksaan," ujar Azhar dihubungi langgam.id, Kamis (12/3/2020).
Azhar mengungkapkan, pelaku melakukan tindakan pemerkosaan pada korban sejak bulan Agustus 2019. Korban diketahui baru saja pulang dari kebun dan sendirian di dalam rumah.
"Ketika pelaku melihat korban, kemudian langsung membawa korban masuk ke dalam kamarnya dan melakukan pemerkosaan. Perbuatan itu dilakukan pelaku terhadap korban secara berulang-ulang kali," katanya.
Saat ini, korban yang keterbelakangan mental itu tengah hamil 6 bulan. Keluarga yang menerima perbuatan bejat itu, melaporkan ZI ke polisi hingga akhirnya dia diringkus.
"Kami masih melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan pelaku. Kasus ini sekarang ditangani unit pelayanan perempuan dan anak," tuturnya. (Irwanda/ICA)