Langgam.id - Pemerintah mengeluarkan peraturan terkait PPKM Darurat yang juga diberlakukan di tiga kota Sumatra Barat (Sumbar). Dalam peraturan terbaru itu, pemerintah melarang pesta atau resepsi pernikahan di wilayah PPKM Darurat.
Perubahan aturan itu disampaikan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021. Aturan terbaru itu melarang sepenuhnya pesta pernikahan di daeah PPKM Darurat yang sebelumnya dibolehkan dengan pembatasan tamu undangan.
"Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat," demikian bunyi aturan itu seperti dikutip dari Tempo.co, Minggu (11/7/2021).
Baca juga: Ini Aturan PPKM Darurat di 3 Kota di Sumbar yang Berlaku 12 Juli
Aturan soal kegiatan di tempat ibadah juga diperbaharui. Tempat ibadah di daerah PPKM Darurat yang sebelumnya wajib tutup kini dibolehkan buka namun tetap dilarang melakukan kegiatan atau ibadah berjemaah.
"Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," lanjut instruksi Mendagri itu.
Diketahui sebelumnya, pemerintah menetapkan PPKM Darurat di 15 daerah di luar Jawa dan Bali. Tiga kota di Sumbar masih dalam daftar itu, yakni Padang, Bukittinggi dan Padang Panjang.
Terkait PPKM Daruratr itu, Pemerintah Kota (Pemko) Padang menyatakan menunggu instruksi dari Gubernur Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) yang mulai berlaku 12 Juli 2021.
Wali Kota Padang, Hendri Septa mengatakan, bahwa kepastian pelaksanaan PPKM darurat akan ditetapkan pada Senin (12/7/2021). Namun hingga kini, pihaknya belum menerima instruksi gubernur.
“Sampai saat ini kami belum menerima semacam surat undangan untuk rapat bersama Pemprov. Insya Allah kita nanti mendapat undangan dari bapak gubernur terkait pelaksanaan PPKM darurat,” katanya di Padang, Sabtu (10/2021).