Langgam.id - PT KAI Divre II Sumatra Barat (Sumbar) mulai menerapkan kebijakan wajib bagi seluruh penumpang kereta api menunjukkan bukti telah ikut vaksin covid-19. Kebijakan itu mulai resmi diberlakukan besok, Selasa (14/9/2021).
Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar Erlangga Budi Laksono mengatakan, PT KAI memastikan seluruh layanan kereta api yang dioperasikan mulai dari KA Jarak Jauh maupun KA Lokal, seluruh pelanggannya telah melakukan vaksinasi covid-19, minimal dosis pertama.
Ia mengungkapkan, kebijakan KAI Group tersebut dilaksanakan menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Kemenhub Nomor 69 Tahun 2021. Bukti vaksinasi covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.
"Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka syarat STRP, surat tugas, atau surat keterangan lainnya, tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal, Commuter, atau perkotaan," ujarnya, Senin (13/9/2021).
Menurutnya, pelanggan Kereta Api Sibinuang relasi Padang – Naras (PP), KA Minangkabau Ekspres relasi Pulau Aie – BIM (PP), dan KA Lembah Anai relasi Kayu Tanam – BIM (PP) wajib sudah melaksanakan vaksinasi minimal dosis pertama sebagai syarat untuk naik kereta.
Kemudian terang Erlangga, bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Baca juga: Dukung Pengetatan di Masa PPKM, Kereta Api Rute Kayu Tanam-BIM Tidak Beroperasi
Surat keterangan itu sebutnya, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19.
Ia mengatakan, data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding. Ha ini karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding.
Kemudian, mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal.
"Jika data vaksinasi penumpang KA tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan," katanya.
Konsisten Jalankan Protokol Kesehatan
Menurutnya, KAI Divre II Sumbar tetap konsisten menjalankan protokol kesehatan secara ketat kepada seluruh penggunanya.
Mulai dari mewajibkan penggunaan masker kepada seluruh pengguna KA, mencuci tangan sebelum dan sesudah naik KA, serta menjaga jarak aman antar pengguna.
"Dalam pengaturan jumlah pengguna KA di dalam satu kereta, kapasitas penumpang juga dibatasi hanya 50 persen tiket yang dijual dari total kapasitas tempat duduk yang tersedia. Hal ini guna mencegah kepadatan di dalam KA," bebernya.
Ia menjelaskan, bahwa aturan tambahan yang ada selama masa pandemi ini juga tetap berlaku. Seperti tidak berbicara saat berada di dalam kereta.
Kemudian, secara umum pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan kereta api. Hal ini untuk menekan resiko penularan covid-19.