Berita terbaru dan terkini hari ini: Kini, lansia bisa mendapatkan booster setelah tiga bulan vaksinasi primer atau dosis lengkap.
Langgam.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menerbitkan aturan baru vaksinasi booster untuk kelompok lansia atau yang berusia di atas 60 tahun.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor: SR.02.06/II/ 1123 /2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Lansia.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, jika sebelumnya booster bisa didapatkan setelah enam bulan vaksinasi primer, kini cukup dengan renrang waktu tiga bulan.
"Kini interval waktunya lebih cepat, booster bisa diberikan untuk lansia setelah tiga bulan menerima vaksin lengkap atau dua dosis," ujar Nadia melalui keterangan tertulisnya, Rabu (23/2/2022).
Bahkan, kata Nadia, aturan baru itu juga sudah mendapatkan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional Nomor: ITAGI/SR/5/2022 yang diterbitkan 21 Februari 2022.
Kombinasi regimen vaksin yang digunakan untuk vaksinasi booster lansia, sebut Nadia, bisa secara homolog dan heterolog, dengan menyesuaikan ketersediaan vaksin di daerah masing-masing.
"Prinsipnya, seluruh jenis vaksin yang telah mendapatkan EUA dari BPOM serta rekomendasi dari ITAGI, bisa digunakan untuk percepatan vaksinasi booster lansia," ungkapnya.
Lalu, Nadia meminta, agar vaksinasi booster untuk lansia sejalan dengan vaksinasi primer. "Pelaksanaannya juga harus merata di seluruh Indonesia, karena masih ada beberapa daerah yang cakupan vaksinasi keduanya dibawah 70 persen dari populasi," jelasnya.
Percepatan vaksinasi ini, lanjut Nadia, perlu dilakukan, karena pasien Covid-19 yang meninggal dunia sebagian besar masyarakat yang belum divaksinasi, lansia dan orang dengan penyakit penyerta.
Baca juga: Data Kemenkes, 35 Pasien Positif Covid-19 Meninggal Dunia Setelah Booster
"Kita mendorong daerah yang cakupan vaksinasinya belum sesuai dengan target, agar terus digencarkan," katanya.
—