Langgam.id - Kedapatan bermain game online di sejumlah warnet di Kota Solok, Sumatra Barat (Sumbar), sebanyak 42 orang pelajar ditangkap Satpol PP, Senin (23/3/2020).
Para pelajar yang berhasil diamankan petugas langsung dibawa ke Mako Satpol PP Kota Solok. Mereka kemudian diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Razia pelajar ini merupakan tindak lanjut instruksi Wali Kota Solok nomor 420/239/DDIK-sekr/2020, tentang penanganan dampak corona virus disease 2019 di lingkungan pemerintah Kota Solok.
Dalam surat tersebut, Pemerintah Kota Solok memutuskan untuk memindahkan aktivitas belajar siswa ke rumah masing-masing. Langkah meliburkan sekolah dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona.
"Anak-anak atau pelajar dilarang untuk berkegiatan atau mengunjungi fasilitas umum atau tempat keramaian. Bagi yang kedapatan membandel, tentunya akan kita amankan untuk diberikan pembinaan," ujar Kepala Dinas Satpol PP Kota Solok Ori Affilo.
Selain pembinaan, orang tua pelajar juga dipanggil. Bagi siswa yang kembali kedapatan keluyuran ditempat keramaian akan ditindak.
"Jika nanti kalian kedapatan lagi main di keramaian, maka akan ditahan dan diproses lebih lanjut. Kami minta ikuti arahan yang telah diberikan oleh Pemerintah Kota Solok," katanya.
Ditegaskannya, sesuai arahan Wali Kota Solok, seluruh elemen masyarakat dan pihak terkait harus bersatu padu melakukan upaya preventif dalam menekan potensi penyebaran virus yang tergolong berbahaya tersebut. (*/Irwanda/ICA)