Arief Budimanta: UU Cipta Kerja Wujudkan Ekonomi Inklusif

Arief Budimanta: UU Cipta Kerja Wujudkan Ekonomi Inklusif

Workshop dan sosialisasi UU Cipta Kerja di Convention Hall Universitas Andalas. (Foto: Humas Unand)

Langgam.id - Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja Arief Budimanta mengatakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) untuk mewujudkan dan membangun ekonomi yang inklusif.

Hal itu, disampaikannya saat Workshop Peran dan Manfaat Undang-Undang Ciptaker bagi Generasi Muda yang berlangsung di Gedung Convention Hall Kampus UNAND Limau Manis pada Selasa (27/6/2023).

Selain itu, Arief Budimanta mengungkapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 juga ditujukan agar perekonomian berdaya saing dan berkelanjutan.

Staf Ahli Presiden bidang Ekonomi tersebut mengatakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tidak hanya ditujukan kepada pelaku ekonomi, namun juga kepada generasi muda atau mahasiswa.

Adapun peserta workshop ini merupakan BEM dari berbagai Universitas di Kota Padang diantaranya UNP, UIN Imam Bonjol, UBH, Baiturrahmah, Dharma Andalas, Eka Sakti, Muhammadiyah Sumatera Barat, dan Nahdatul Ulama Sumatera Barat.

Disampaikannya, tujuan dari kegiatan ini agar generasi muda yang diproyeksikan sebagai bagian dari bonus demografi mendapatkan berbagai kesempatan salah satunya terkait penciptaan lapangan kerja baru.

"Jadi, Undang-Undang Cipta Kerja ini dalam rangka membangun ekonomi yang inklusif, berdaya saing dan berkelanjutan," jelasnya.

Salah satu dari ciri Undang-Undang Cipta Kerja tersebut ialah penciptaan lapangan kerja (job creation). Hal itu hanya dapat terjadi apabila ada aktivitas ekonomi berkelanjutan yang dilakukan golongan usaha, baik dari sektor pemerintah, swasta maupun koperasi.

Sementara itu, Rektor Universitas Andalas Prof Yuliandri menyebutkan terdapat dua poin penting terkait sosialisasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tersebut.

Pertama, para akademisi terutama dosen dan mahasiswa bisa menjadikan undang-undang tersebut sebagai suatu kajian yang kemudian substansinya menjadi dasar sebuah penelitian, dan lain sebagainya.

Kedua, dari pengaturan-pengaturan yang dimuat dalam Undang-Undang Cipta Kerja tersebut, secara prinsip bisa dipakai atau dipedomani oleh banyak pihak.

Tidak hanya itu, Rektor Yuliandri juga mengatakan manfaat dari Undang-Undang Cipta Kerja yaitu adanya suatu aturan yang jelas dan bisa dijadikan dasar untuk mengembangkan lapangan kerja baru, mempermudah investasi dan lain sebagainya.(*/Fs)

Baca Juga

Ratusan mahasiswa Universitas Andalas (Unand) menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Padang, Senin (11/11/2024).
Mahasiswa Unand Demo PN Padang, Tuntut Percepatan Kasus Korupsi Dana Kemahasiswaan
Rektor Universitas Andalas (Unand) Efa Yonnedi melantik Lusi Susanti sebagai Dekan Fakultas Teknologi Informasi (FTI) periode 2024-2029.
Lantik Lusi Susanti Jadi Dekan FTI, Rektor Unand Ajak Tingkatkan Kualitas dan Akreditasi Prodi
Inovasi Pertanian: Pemberdayaan Kader PKK Melalui Pelatihan Hidroponik
Inovasi Pertanian: Pemberdayaan Kader PKK Melalui Pelatihan Hidroponik
PTUN Padang memutuskan untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Andalas (Unand) terkait pemberhentian Khairul Fahmi
Putusan PTUN Batalkan Pemberhentian Khairul Fahmi sebagai Wakil Rektor II Unand
Melestarikan Warisan: Pangan Tradisional Sebagai Sorotan di Perjamuan Penting
Melestarikan Warisan: Pangan Tradisional Sebagai Sorotan di Perjamuan Penting
Membangkitkan Ekonomi Kamang Lewat Kerupuk Ubi Udang Rebon: Strategi Optimalisasi Sumber Daya Lokal
Membangkitkan Ekonomi Kamang Lewat Kerupuk Ubi Udang Rebon: Strategi Optimalisasi Sumber Daya Lokal