ARDS Picu Kematian Pasien Covid-19 di Sumbar, Ini Saran untuk Kepala Daerah

ARDS Picu Kematian Pasien Covid-19 di Sumbar, Ini Saran untuk Kepala Daerah

Epidemiolog Universitas Andalas (Unand) Defriman Djafri. (Foto: Istimewa)

Langgam.id – Hasil kajian Universitas Andalas dan Dinas Kesehatan Sumatra Barat (Sumbar) menyebut sindrom distres pernapasan akut atau ARDS menjadi salah satu penyakit penyerta yang memicu kematian pasien Covid-19 di Sumbar. Kepala daerah diminta mengambil langkah untuk menyikapi hal itu.

“ARDS sebagai prediktor utama kematian dapat merupakan warning bagi kepala daerah untuk mengevaluasi ketersediaan oksigen, ventilator dan tenaga kesehatan yang berwenang melakukan tindakan di rumah sakit,” demikian salah satu rekomendasi hasil kajian tersebut.

Hasil kajian itu disampaikan langsung Epidemiolog Universitas Andalas (Unand) Defriman Djafri, saat rapat bersama Pemrov Sumbar, Selasa (10/8/2021). Kajian itu menggukana basis data pada Maret sampai Juli 2021.

Hasil kajian tersebut juga merekomendasikan peningkatan kapasitas rumah sakit untuk penanganan pasien Covid-19. Selain itu, audit kematian juga perlu dilakukan.

“Audit kematian perlu dilakukan kedepan, agar data awal ini bisa dijadikan dasar (clue) menentukan penyebab apakah secara langsung atau tidak langsung kematian Covid-19 di Provinsi Sumatra Barat,” lanjut rekomendasi kajian itu.

Dalam rapat itu, Defriman juga mengungkapkan lima penyakit penyerta atau komorbid yang memiliki risiko tinggi terhadap kematian pasien Covid-19 di Sumbar. Komorbid itu di antaranya kanker, PPOK dan diabetes.

“ARDS, Pneumonia, kanker, PPOK dan diabetes merupakan lima peringkat komorbid yang berisiko tertinggi kematian Covid-19 di Sumatra Barat,” ungkapnya.

“Kajian ini merupakan data evidence based ilmiah menggambarkan karakteristik epidemiologi & faktor risiko kematian Covid-19 di Sumbar,” ujar Defriman.

Baca Juga

Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Alat berat membersihkan material longsor di Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan
Enam Hari Pascabanjir, Warga Rahul Tapan Pessel Butuh Bantuan Sembako hingga Peralatan Sekolah
Tak Disanksi Pidana, Yogi Bakal Benahi Izin Jasa Internet Starlink di Mentawai
Tak Disanksi Pidana, Yogi Bakal Benahi Izin Jasa Internet Starlink di Mentawai
Asap menyelimuti Kota Padang, Jumat (4/9/2026).
Sumbar Minim Titik Api, BMKG Sebut Kepulan Asap Datang dari Luar Sumbar
Pemuda mentawai Yogi terdakwa kasus penyediaan jasa telekomunikasi ilegal saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (15/10/2026). Foto: Ghafar/Langgam
Sidang Internet Ilegal, Majelis Hakim Putuskan Pemuda Mentawai Yogi Tak Dijatuhi Pidana
Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta bersama Wawako Elzadaswarman dan Sekda Rida Ananda meninjau lokasi pasar penampungan Kota
Zulmaeta Pindah ke Gerindra, Pakar Singgung Pragmatisme Politik