Langgam.id - Penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 di Arab Saudi semakin longgar. Kini, aturan yang wajib pakai masker, jaga jarak (Social Distancing) hingga karantina telah dicabut.
Konsul Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Endang Jumali mengatakan, bahwa pemerintah Arab Saudi telah mencabut tujuh aturan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Pencabutan aturan itu, kata Endang, mulai diberlakukan 5 Maret 2022.
"Saudi tidak lagi memberlakukan atau telah mencabut aturan jaga jarak di semua tempat, baik tertutup ataupun terbuka, termasuk dalam kegiatan atau acara," ujar Endang dikutip dari laman resmi Kemenag RI, Minggu (6/3/2022).
Penghapusan aturan jaga jarak dan karantina itu, kata Endang, sudah diterapkan di Masjidil Haram, Masjid Nabawai, Masjid Jami' dan masjid-masjid lainnya.
Bahkan, sebut Endang, Pemerintah Arab Saudi juga telah mencabut aturan wajib pakai masker di tempat terbuka.
"Wajib pakai masker itu hanya diberlakukan di tempat tertutup," ungkapnya.
Kemudian, kata Endang, Saudi juga tidak mensyaratkan sertifikat dengan hasil negatif dari tes PCR yang disetujui atau Rapid Antigen sebelum kedatangan ke kerajaan.
Meski demikian, Saudi tetap mensyaratkan bagi pendatang dengan segala jenis visa kunjungan, memiliki asuransi untuk menutupi biaya pengobatan dari infeksi Covid-19 selama masa tinggal di Kerajaan.
"Saudi juga telah membatalkan penerapan karantina institusional dan karantina rumah bagi para pendatang," jelasnya.
Baca juga: Tak Hanya Arab Saudi, Amerika Juga Jajaki Peluang Investasi di Sumatera Barat
Lalu, Saudi juga telah mencabut penangguhan kedatangan langsung ke Kerajaan, dan mencabut penangguhan semua penerbangan yang datang dan berangkat dari 17 negara, berikut daftarnya:
- Afrika Selatan
- Namibia
- Botswana
- Zimbabwe
- Lesotho
- Eswatini
- Mozambik
- Malawi
- Mauritius
- Zambia
- Madagaskar
- Angola
- Seychelles
- Persatuan Komoro
- Republik Federal Nigeria
- Republik Demokratik Federal Ethiopia
- Republik Islam Afganistan.