Langgam.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Agam melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan, Sabtu (27/1).
APK yang ditertibkan berupa baliho dan spanduk yang terpasang di fasilitas umum seperti taman, tiang listrik dan pohon.
Kabid Tibumtranmas Satpol PP Agam Yul Amar menyampaikan pihaknya menerjunkan sejumlah personil untuk melakukan penertiban APK yang melanggar aturan.
Dalam penertiban katanya, Satpol PP Agam menjadi bagian dari tim gabungan yang dipimpin Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam.
“Pada penertiban kali ini personil Satpol PP Agam turun dalam tiga tim, masing -masing tim terdiri dari dua personil,” ujarnya, sebagaimana dicuplik dari AMCNews.
Penertiban kali ini lanjutnya, merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi yang digelar Bawaslu bersama pengurus partai politik dan stake holder.
“Sebelum penertiban ini, kepada para pemilik APK sudah lebih dahulu diberitahu untuk menertibkan sendiri APK yang melanggar selama 3×24 jam,” ucapnya.
Selain atas dasar kesepakatan pada rakor tersebut, penertiban APK caleg di fasilitas umum ini lanjutnya, juga melanggar peraturan daerah.
Pihaknya mengimbau kepada partai politik untuk tetap mengindahkan peraturan daerah dengan tidak memasang APK di zona yang dilarang.
“Mari kita sama-sama menyukseskan pemilu dengan tetap memperhatikan aturan yang telah ditetapkan. Semoga pemilu aman, nyaman dan damai bisa kita wujudkan bersama-sama,” pungkasnya. (*/Yh)