APBD Perubahan Pasbar 2024, Belanja Ditarget Rp1,44 Triliun

APBD Perubahan Pasbar 2024, Belanja Ditarget Rp1,44 Triliun

Wakil Bupati Pasaman Barat Risnawanto menyerahkan nota pengantar APBD perubahan 2024. (Foto: Dok. Humas)

Langgam.id - Wakil Bupati Pasaman Barat (Pasbar), Risnawanto, menyampaikan nota pengantar Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Tahun Anggaran 2024 di ruang sidang DPRD setempat.

Wakil Bupati juga menjelaskan bahwa Rancangan KUA-PPAS APBDP Tahun Anggaran 2024 berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Secara umum, pendapatan daerah pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp 15.866.437.035 atau 1,28% dari APBD Tahun Anggaran 2024 yang sebesar Rp 1.240.933.235.247, sehingga menjadi Rp 1.256.799.672.282. Sedangkan belanja direncanakan sebesar Rp 1.448.410.207.444," paparnya, dikutip Senin (12/8/2024).

Ia menegaskan bahwa perubahan kebijakan belanja daerah dilakukan untuk penyesuaian belanja gaji dan tunjangan, pemenuhan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 110 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan DAU, pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga, termasuk BPJS Kesehatan, serta pengalokasian belanja pendukung penanganan inflasi dan bencana daerah serta belanja prioritas lainnya.

"Perubahan dilakukan guna penyesuaian belanja pegawai, termasuk kekurangan gaji, tunjangan, dan tambahan penghasilan PNS yang masih terdapat kekurangan penganggaran pada APBD Murni Tahun Anggaran 2024, termasuk pemenuhan belanja gaji dan tunjangan atas formasi P3K Tahun 2024," jelasnya.

Selanjutnya, dijelaskan bahwa pemenuhan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 110 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengalokasian Belanja DAU yang ditentukan penggunaannya meliputi kewajiban pada pihak ketiga terhadap penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan fisik, termasuk pemenuhan kewajiban atas kerja sama pelayanan kesehatan masyarakat dengan BPJS Kesehatan yang masih terdapat kekurangan penganggaran pada APBD Tahun Anggaran 2023.

Untuk pengalokasian belanja penanganan inflasi dan bencana daerah melalui anggaran belanja tidak terduga serta belanja prioritas lainnya dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, seperti pemenuhan SPM di beberapa bidang yang tidak terdapat dalam alokasi DAU yang ditentukan penggunaannya.

"Demikian penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2024. Selanjutnya, kami serahkan kepada DPRD yang terhormat untuk dibahas dan disepakati bersama menjadi Kebijakan Umum Perubahan APBD dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2024 yang akan menjadi pedoman dalam penyusunan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024," tutupnya. (*/Fs)

Baca Juga

7.764 Pekerja Pekebun Sawit di Pasbar Terima Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
7.764 Pekerja Pekebun Sawit di Pasbar Terima Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Polres Pasaman Barat Tangkap Tiga Pelaku Judi Online
Polres Pasaman Barat Tangkap Tiga Pelaku Judi Online
Puluhan petani dari Nagari Kapa, Kabupaten Pasaman Barat, menggelar aksi damai di depan Mapolda Sumatra Barat pada Rabu (23/10/2024).
Puluhan Petani Gelar Aksi Damai, Desak Polisi Ditarik dari Lahan di Nagari Kapa
MUI Pasbar Tegaskan Penyebaran Paham Agama oleh WNA Menyimpang dari Ajaran Islam
MUI Pasbar Tegaskan Penyebaran Paham Agama oleh WNA Menyimpang dari Ajaran Islam
Konflik Lahan Kapa dan PT PHP I di Pasaman Barat, GTRA Sebut HGU Aktif hingga 2034
Konflik Lahan Kapa dan PT PHP I di Pasaman Barat, GTRA Sebut HGU Aktif hingga 2034
Tujuh WNA ditangkap di Pasaman Barat setelah diduga terlibat dalam penyebaran ajaran sesat. Penangkapan ini bermula dari sebuah video viral
Tujuh WNA Ditangkap di Pasaman Barat, Diduga Sebarkan Ajaran Sesat