Anwarudin Sulistiyono Jabat Kajati Sumbar, Komitmen Tegakkan Hukum Berkeadilan

Langgam.id – Anwarudin Sulistiyono resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) yang sebelumnya dijabat Pelaksana Tugas. Anwarudin merupakan mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jawa Timur.

Anwarudin dilantik di Kejagung RI pada Selasa (8/12/2020) dan dalam waktu dekat juga akan mengevaluasi perkara yang sudah atau tengah ditangani jajaran kejaksaan. Hal ini untuk memastikan penangananya sesuai ketentuan dan Stand Operasional Prosedur (SOP).

“Untuk tahap awal saya akan melakukan konsolidasi internal, dan tadi juga sudah bertemu dengan seluruh Kajari serta Kacabjari se-Sumbar,” katanya kepada wartawan, Kamis (10/12/2020).

Anwarudin datang ke Sumbar dengan misi menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan di tengah masyarakat. Baginya, tidak ada lagi hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

“Hukum yang dilaksanakan adalah hukum yang memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Lewat keadilan restoratif ini warga yang mencuri sendal, kayu, dan kasus sejenis bisa dihentikan penuntutannya tanpa perlu dihadapkan ke persidangan,” tegasnya.

Komitmen Anwarudin sejalan dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, karena memungkinkan bagi jaksa untuk menghentikan suatu perkara selagi sesuai dengan persyaratan.

Di sisi lain, dia juga menjadikan Pemilihan Pilkada 2020 ini sebagai salah satu fokus yang perlu dikawal dan disukseskan hingga selesai. Pihaknya mengimbau masyarakat Sumbar agar tetap menjaga kedamaian dan kondusifitas daerah serta tetap menerapkan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran covid-19.

Anwarudin menyatakan dirinya sebagai Kajati Sumbar yang baru akan berupaya maksimal dalam memajukan serta meneruskan program positif yang sudah dilaksanakan oleh pejabat lama.

Salah satunya adalah meraih status zona integritas Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) yang kini masuk nominasi nasional.

“Peraihan status WBBM memiliki arti penting bagi kami sebagai titik lompat meningkatkan pelayanan ke masyarakat khususnya di bidang hukum,” katanya.

Sementara untuk penanganan korupsi, ia berjanji akan mengungkap serta mengusut tuntas setiap kasus, terutama kasus korupsi besar dan berkaitan langsung dengan masyarakat.

“Penanganan perkara korupsi harus yang berkualitas, terutama untuk kasus-kasus besar,” tuturnya. (Irwanda)

Baca Juga

Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Alat berat membersihkan material longsor di Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan
Enam Hari Pascabanjir, Warga Rahul Tapan Pessel Butuh Bantuan Sembako hingga Peralatan Sekolah
Tak Disanksi Pidana, Yogi Bakal Benahi Izin Jasa Internet Starlink di Mentawai
Tak Disanksi Pidana, Yogi Bakal Benahi Izin Jasa Internet Starlink di Mentawai
Asap menyelimuti Kota Padang, Jumat (4/9/2026).
Sumbar Minim Titik Api, BMKG Sebut Kepulan Asap Datang dari Luar Sumbar
Pemuda mentawai Yogi terdakwa kasus penyediaan jasa telekomunikasi ilegal saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (15/10/2026). Foto: Ghafar/Langgam
Sidang Internet Ilegal, Majelis Hakim Putuskan Pemuda Mentawai Yogi Tak Dijatuhi Pidana
Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Kualitas Udara Memburuk, Kota Padang Kembali Terapkan PJJ