Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pesisir Selatan akan memusnahkan surat suara rusak dan berlebih pada Selasa (8/12/2020) malam.
“KPUD Pessel akan melakukan pemusnahan surat suara yang rusak dan surat suara yang melebihi jumlah kebutuhan, satu hari sebelum hari pemungutan suara,” ujar Ketua KPU Pessel, Epaldi Bahar, Selasa(8/12/2020).
Epaldi mengatakan, pemusnahan surat suara ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Adapun pemusnahan surat suara ini dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh KPU kabupaten/kota.
Pemusnahan surat suara akan dilakukan malam ini pukul 20.00 WIB di depan kantor KPU Pessel di jalan H Ilyas Yakub, Painan. Pemusnahan ini turut diawasi oleh pihak kepolisian dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pemusnahan surat suara rusak dan lebih ini dilakukan untuk menindaklanjuti ketentuan pasal 82 ayat 5 dan ayat 6 Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi Undang-Undang Pasal 24 Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2020 tentang pengamanan surat suara.
"Dengan pemusnahan surat suara yang rusak dan berlebih ini, maka kekhawatiran akan terjadi penyalahgunaan oleh oknum-oknum tertentu tidak akan terjadi, baik di daerah ini, maupun di daerah lainnya yang juga ikut melaksanakan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 ini,” imbuhnya.(Farhan/Ela)