Antisipasi Libur Nataru, Gubernur Sumbar Keluarkan Surat Edaran

Antisipasi Libur Nataru, Gubernur Sumbar Keluarkan Surat Edaran

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno. (Foto: Syafii/Langgam.id)

Langgam.id-Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 05/ED/GSB/2020, tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat Untuk Pencegahan Penyebaran Covid-19 Pada Libur Hari Raya Natal 2020 Dan Tahun Baru 2021.

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno mengatakan, surat edaran tertanggal 18 Desember 2020 itu, bertujuan  membatasi aktivitas masyarakat di masa libur Natal dan Tahun Baru. Masyarakat harus mengikuti protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah ledakan kasus covid-19 akibat libur panjang akhir tahun.

"Perayaan Natal dan Tahun Baru perlu menjadi perhatian kita bersama. Karena di dalam perayaan keagamaan dan tahun baru tentunya akan memunculkan tempat-tempat kerumunan. Ini perlu kita antisipasi dini," katanya di Padang, Senin (21/12/2020).

Diprediksi akan terjadi peningkatan arus kunjungan ke Sumbar dan tingginya potensi kerumunan masyarakat selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021. Kerumunan yang terjadi berpotensi meningkatkan penyebaran virus Covid-19.

"Untuk itu kita terapkan protokol kesehatan agar masyarakat dalam perayaan ibadah Natal dan Tahun Baru berlangsung dengan lancar dan aman, sehingga terhindar dari Covid-19,"katanya.

Gubernur juga meminta kepada bupati dan wali kota se-Sumbar untuk mengambil sejumlah langkah. Pertama, mengimbau masyarakat agar selama liburan berada dan beraktivitas di rumah serta tidak melakukan perjalanan atau kegiatan di luar rumah, kecuali untuk yang kegiatan mendasar atau mendesak.

Kedua, mengimbau pemilik, penanggungjawab, atau pengelola: rumah ibadah, tempat wisata; dan atau fasilitas publik lainnya menerapkan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan oleh pengunjung. Di antaranya menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan atau keramaian.

Ketiga, bersama Forkopimda melakukan pengawasan dan penegakan disiplin pelaksanaan aturan 1 dan 2 diatas. "Kami berharap surat edaran ini dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19," ujarnya.(Rahmadi/Ela)

Baca Juga

Mayoritas penduduk Sumatra Barat (Sumbar) adalah beragama Islam. Oleh karena itu, hampir di semua kabupaten/kota di Sumbar ditemukan banyak
Soal Penggantian Nama Masjid Raya Sumbar, Gubernur: Tidak Diganti, Hanya Dilengkapi
Langgam.id-Komplek Gubernuran
Gubernur Sumbar Gelar Open House
Apical Group Tuntaskan Bangun Pabrik Minyak Goreng dan Biodiesel di Sumbar
Apical Group Tuntaskan Bangun Pabrik Minyak Goreng dan Biodiesel di Sumbar
Nabil dan Ikram, 2 Pemain Timnas U-16 Asal Sumbar Bertemu Gubernur
Nabil dan Ikram, 2 Pemain Timnas U-16 Asal Sumbar Bertemu Gubernur
Aliansi Mentawai Bersatu Sebut Pernyataan Gubernur Sumbar Sakiti Hati Masyarakat Mentawai
Aliansi Mentawai Bersatu Sebut Pernyataan Gubernur Sumbar Sakiti Hati Masyarakat Mentawai
Aliansi Mentawai Bersatu Sebut Pernyataan Gubernur Sumbar Sakiti Hati Masyarakat Mentawai
Tuntut Revisi UU Provinsi Sumbar, Aliansi Mentawai Bersatu Gelar Aksi di Kantor Gubernur