Langgam.id - Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatra Barat (Sumbar) mengeluarkan edaran kepada Kanwil kabupaten kota agar membatasi acara pernikahan di tengah masyarakat. Kemenag juga membatasi pendaftaran pernikahan bagi masyarakat.
Kepala Kemenag Sumbar, Hendri mengatakan masyarakat hanya dapat melakukan pendaftaran pernikahan secara online lewat halaman simkah.kemenag.go.id. Pihaknya juga tidak menerima pendaftaran akad nikah baru di masa darurat corona atau covid-19, kecuali bagi yang telah mendaftar pada bulan Maret 2020.
"Pelakasanaan akad nikah hanya akan berlaku bagi masyarakat calon penganten yang telah mendaftarkan diri sebelum tanggal 1 April 2020,"katanya saat video conference bersama wartawan yang diadakan IJTI Sumbar, Padang, Rabu (9/4/2020).
Kemudian pelayanan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) juga ditiadakan, lalu menggantinya dengan pelaksanaan akad nikah di KUA setempat. Orang yang hadir juga dibatasi, maksimal 10 orang dalam satu ruangan.
Bagi orang yang mengikuti acara akad pernikahan harus membasuh tangan dengan sabun dan menggunakan masker. Bagi petugas pernikahan juga diwajibkan pakai sarung tangan saat ijab kabul akad nikah.
"Kemudian petugas tetap memberikan pelayanan konsultasi dan informasi secara online terhadap masyarakat," katanya.
Dia mengatakan petugas juga akan membagikan kontak kepada masyarakat agar pelayanan terhadap masyarakat berjalan dengan baik. Hal ini dilakukan sampai masa tanggap corona berakhir.
"Pemerintah melakukan berbagai hal untuk pencegahan penyebaran corona, terutama untuk Sumbar," katanya.
Masyarakat juga diimbau tidak mengadakan acara baralek atau resepsi pernikahan, sebab akan mendatangkan kerumunan yang menjadi peluang penyebaran virus corona. (Rahmadi/SS)