• Masuk
  • Daftar
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Langgam.id
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
Langgam.id
Home Berita

Antisipasi Bandit Jalanan, DPRD Rancang Perda Larangan Keluar Malam Remaja Padang

Rahmadi
18/02/2020 | 17:10 WIB
A A
tuak Payakumbuh, gugatan kabupaten solok

Ilustrasi - Undang-Undang dan palu sidang. (Foto: succo/pixabay.com)

Langgam.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang rancang aturan soal pengawasan remaja di malam hari, dalam rancangan Peraturan Daerah (Perda) itu para remaja hanya diperbolehkan keluyuran saat malam hari hingga pukul 23.00 WIB.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) II Perubahan Peraturan Daerah (Perda) DPRD Kota Padang Budi Syahrial menyebutkan dalam Perda itu, nantinya Satpol PP dapat merazia mereka yang berusia remaja (pelajar) jika kedapatan berkeliaran di atas pukul 23.00 WIB tanpa dampingan orang tua atau wali.

Baca Juga

Warna-Warni Baru di Padang, Tugu Apeksi Hampir Selesai

Warga Kota Padang Keluhkan Langkanya Pertalite

Selain itu, dalam Perda tersebut juga mengatur, bahwa petugas juga dapat mengawasi rumah-rumah kos yang diduga ada praktik seks bebas dan prostitusi.

“Jadi, mereka yang kedapatan (keluyuran atau rumah kos diduga ada praktik seks bebas dan prostitusi) akan ditertibkan dan diamankan. Lalu, dipanggil orangtuanya dan diproses,” ujarnya kepada Langgam.id, Selasa (18/2/2020).

Perda itu, kata Budi, dibuat agar tidak ada lagi remaja yang keluyuran saat malam hari. Sehingga, dapat mencegah terjadinya kegiatan yang merugikan, seperti tawuran, menghisap lem ataupun balap liar.

“Karena kegiatan itu rata-rata terjadi malam hari, di atas pukul 23:00 WIB. Kita harus pisahkan mereka dengan budaya yang merusak ini, sehingga kota kita menjadi aman,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Perda itu juga akan mengatur pembentukan tim terpadu Satlinmas di tingkat RT, RW, kelurahan serta Kecamatan. Mereka semua direncanakan masuk di bawah koordinasi Satpol PP.

“Satlinmas ini selain mengawasi remaja, juga bisa mengawasi rumah-rumah kos yang memang disinyalir ada praktek seks bebas dan prostitusi,” ungkap Budi.

Rancangan Perda itu, menurut Budi menggunakan azaz parsipatif, sehingga tidak hanya petugas Satpol PP saja yang bisa merazia. Apalagi, Satpol PP Kota Padang saat ini personilnya juga terbatas, yaitu hanya sekitar 400 orang.

Adanya rancangan Perda itu, menurut Budi hal itu merupakan aspirasi dari banyak tokoh masyarakat di Kota Padang. Perda ini juga sudah dibahas bersama dinas terkait.

Dikatakannya, aturan ini bukanlah revisi Perda Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Ketertiban Umum, namun Perda baru yang akan disahkan tahun ini. Perda ini namanya nanti Perda tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

“Ini bukan revisi, tapi perda baru. Nanti Perda lama dicabut dan Perda baru disahkan. Rancangan Perda itu akan segera disahkan jadi Perda,” katanya. (Rahmadi/ZE)

Tags: Bandit JalananPadangRanperda
BagikanTweetKirim

Baca Juga

LKAAM - Polda Sumbar Sepakat Berlakukan Penyelesaian Perkara Luar Pengadilan

LKAAM – Polda Sumbar Sepakat Berlakukan Penyelesaian Perkara Luar Pengadilan

04/08/2022 | 20:43 WIB
32 Ribu Nakes di Sumbar Bakal Terima Vaksin Booster Dosis Kedua

32 Ribu Nakes di Sumbar Bakal Terima Vaksin Booster Dosis Kedua

04/08/2022 | 19:42 WIB
Kapolda Sumbar-Andre Rosiade Bahas Tol Padang-Sicincin dan Gas Blok Sijunjung

Kapolda Sumbar-Andre Rosiade Bahas Tol Padang-Sicincin dan Gas Blok Sijunjung

04/08/2022 | 15:53 WIB
Polisi Musnahkan 37,2 Kilogram Ganja

Polisi Musnahkan 37,2 Kilogram Ganja

04/08/2022 | 13:20 WIB

Discussion about this post

Terpopuler

Berita terbaru dan terkini hari ini: Arief Muhammad buka rumah makan Payakumbuah Masakan Minag di Tangerang, Banten.

Arief Muhammad Buka Rumah Makan Padang di Tangerang, Lokasinya Bekas Restoran Nan Gombang

01/06/2022 | 17:53 WIB
Sumatra Barat dan Pulau Sumatra. (Peta: openstreetmap.org)

15 Pahlawan Nasional dari Sumatra Barat

10/11/2020 | 16:33 WIB
Hari Ini dalam Catatan Sejarah. (Ilustrasi: Syafii/Langgam.id)

1 Januari dalam 6 Peristiwa Bersejarah di Sumatra Barat

01/01/2020 | 11:51 WIB
Panek di Awak Kayo di Urang. (foto: Istimewa)

10 Lagu Minang Ini Paling Banyak Ditonton di YouTube, Apa Saja?

01/07/2021 | 13:43 WIB
Kapolda Sumbar-Andre Rosiade Bahas Tol Padang-Sicincin dan Gas Blok Sijunjung

Kapolda Sumbar-Andre Rosiade Bahas Tol Padang-Sicincin dan Gas Blok Sijunjung

04/08/2022 | 15:53 WIB
Langgam.id

Berita  •  Khas  •  Palanta  •  Kolom

Ikuti Kami

Copyright 2019-2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Tentang  •  Kerjasama & Iklan  •  Pedoman Media Siber  •  Ketentuan Privasi  •  Indeks 

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • Masuk
  • Daftar

Copyright 2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Selamat datang

Silakan masuk ke akun anda

Forgotten Password? Daftar

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In