Antisipasi Bandit Jalanan, DPRD Rancang Perda Larangan Keluar Malam Remaja Padang

tuak Payakumbuh, gugatan kabupaten solok

Ilustrasi - Undang-Undang dan palu sidang. (Foto: succo/pixabay.com)

Langgam.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang rancang aturan soal pengawasan remaja di malam hari, dalam rancangan Peraturan Daerah (Perda) itu para remaja hanya diperbolehkan keluyuran saat malam hari hingga pukul 23.00 WIB.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) II Perubahan Peraturan Daerah (Perda) DPRD Kota Padang Budi Syahrial menyebutkan dalam Perda itu, nantinya Satpol PP dapat merazia mereka yang berusia remaja (pelajar) jika kedapatan berkeliaran di atas pukul 23.00 WIB tanpa dampingan orang tua atau wali.

Selain itu, dalam Perda tersebut juga mengatur, bahwa petugas juga dapat mengawasi rumah-rumah kos yang diduga ada praktik seks bebas dan prostitusi.

"Jadi, mereka yang kedapatan (keluyuran atau rumah kos diduga ada praktik seks bebas dan prostitusi) akan ditertibkan dan diamankan. Lalu, dipanggil orangtuanya dan diproses," ujarnya kepada Langgam.id, Selasa (18/2/2020).

Perda itu, kata Budi, dibuat agar tidak ada lagi remaja yang keluyuran saat malam hari. Sehingga, dapat mencegah terjadinya kegiatan yang merugikan, seperti tawuran, menghisap lem ataupun balap liar.

"Karena kegiatan itu rata-rata terjadi malam hari, di atas pukul 23:00 WIB. Kita harus pisahkan mereka dengan budaya yang merusak ini, sehingga kota kita menjadi aman," jelasnya.

Tidak hanya itu, Perda itu juga akan mengatur pembentukan tim terpadu Satlinmas di tingkat RT, RW, kelurahan serta Kecamatan. Mereka semua direncanakan masuk di bawah koordinasi Satpol PP.

"Satlinmas ini selain mengawasi remaja, juga bisa mengawasi rumah-rumah kos yang memang disinyalir ada praktek seks bebas dan prostitusi," ungkap Budi.

Rancangan Perda itu, menurut Budi menggunakan azaz parsipatif, sehingga tidak hanya petugas Satpol PP saja yang bisa merazia. Apalagi, Satpol PP Kota Padang saat ini personilnya juga terbatas, yaitu hanya sekitar 400 orang.

Adanya rancangan Perda itu, menurut Budi hal itu merupakan aspirasi dari banyak tokoh masyarakat di Kota Padang. Perda ini juga sudah dibahas bersama dinas terkait.

Dikatakannya, aturan ini bukanlah revisi Perda Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Ketertiban Umum, namun Perda baru yang akan disahkan tahun ini. Perda ini namanya nanti Perda tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

"Ini bukan revisi, tapi perda baru. Nanti Perda lama dicabut dan Perda baru disahkan. Rancangan Perda itu akan segera disahkan jadi Perda," katanya. (Rahmadi/ZE)

Baca Juga

Pemko Padang Gelar Pelatihan Public Speaking, Perkuat Tenaga Pendamping UKM
Pemko Padang Gelar Pelatihan Public Speaking, Perkuat Tenaga Pendamping UKM
Padang Kembali Gelar Pasar Siti Nurbaya
Padang Kembali Gelar Pasar Siti Nurbaya
Abrasi Kian Mendesak Pasir Jambak, Rumah dan Pondok Wisata Semakin Terancam
Abrasi Kian Mendesak Pasir Jambak, Rumah dan Pondok Wisata Semakin Terancam
Komandan Korem (Danrem) 032 Wirabraja, Brigjen TNI Rayen Obersyl
Prajurit Yonif 133/YS Padang Gugur Diserang KKB di Papua, Jenazah Tiba di Bandara Minangkabau Malam Ini
Balaikota Padang Kini Punya KPN Mart
Balaikota Padang Kini Punya KPN Mart
Pemko Padang menerima dana insentif fiskal kinerja tahun 2023 kategori penghapusan kemiskinan ekstrem dari pemerintah pusat Rp5,3 miliar
Padang Terima Insentif Fiskal Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Rp5,3 M