Annisa Suci Ramadhani Bakal Bangun Pusat UMKM Terbesar di Dharmasraya, Tembus Pasar Ekspor

Calon Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani

Calon Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani

Infolanggam- Calon Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani, bakal membangun pusat Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) terbesar di Dharmasraya, jika terpilih pada Pilkada 2024.

"Dharmasraya merupakan daerah perhentian sebelum keluar dan masuk Sumbar," katanya.

Selama ini, kata dia, kelemahan pelaku UMKM di Dharmasraya adalah pasar yang terbatas dan masiu di seputaran Dharmasraya.

Ia mengatakan, pemerintah akan membantu UMKM di Dharmasraya dalam memasarkan produk-produk yang diproduksi ke marketplace raksasa.

"Nanti pemerintah akan memasarkan produk UMKM ke shoope, tokopedia, dan yang lainnya. Sehingga produk-produk Dharmasraya ini bisa menembus pasar ekspor,” ujarnya.

Kata Caca, hal itu perlu ditingkatkan agar terciptanya lapangan pekerjaan baru sehingga Dharmasraya sejahtera merata bisa diwujudkan.

"Pengembangan UMKM bisa membuka lapangan pekerjaan baru," tutur perempuan lulusan Columbia University itu.

Namun, sebelum pembangunan itu dilakukan pemerintah bakal memberikan UMKM bantuan dan pembinaan terlebih dahulu.

"Tujuannya agar persoalan pendanaan, inovasi serta pembangunan infrastruktur produksi UMKM bisa berjalan lancar," ujar calon bupati Dharmasraya no urut 2 itu. (Muhammad Iqbal)

Baca Juga

KPU Agam Serahkan SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih ke DPRD
KPU Agam Serahkan SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih ke DPRD
Sebanyak delapan bupati dan wali kota terpilih resmi ditetapkan KPU di Sumbar pada rapat pleno terbuka serentak, Kamis (9/1/2025).
KPU Tetapkan 8 Bupati dan Wali Kota Terpilih di Sumbar, 11 Tunggu Putusan MK
Tampil di Dharmasraya, Tipe-X Bikin Ribuan Penonton Berjingkrak
Tampil di Dharmasraya, Tipe-X Bikin Ribuan Penonton Berjingkrak
Silaturahmi dan Kolaborasi: Demokrat Sumbar Siap Jawab Kepercayaan Rakyat
Silaturahmi dan Kolaborasi: Demokrat Sumbar Siap Jawab Kepercayaan Rakyat
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Hadapi 13 Gugatan Pilkada di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada