Langgam.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Budi Syahrial mengatakan, saat ini tidak perlu lagi membahas tentang jabatan Wakil Wali Kota Padang. Kedua partai pengusung dinilai tidak serius untuk memutuskan itu.
Menurut Budi, partai pengusung yaitu PKS dan PAN tidak serius untuk memutuskan siapa yang akan menjabat Wakil Wali Kota Padang. Keduanya tidak kunjung berkompromi.
"Tidak perlu lagi dibicarakan lagi karena yang tidak komitmen itu dari partai pengusung yaitu PKS dan PAN. Maka masyarakat dapat menilai bahwa partai pengusung tidak serius menyediakan siapa yang menjadi wakil wali kota," katanya, Senin (18/7/2022).
Alasan lainnya, karena Wali Kota Padang saat ini Hendri Septa akan habis masa jabatannya pada 31 Desember 2023 mendatang. Artinya sudah pas 1,5 tahun dari sekarang, sehingga tidak perlu lagi membicarakannya.
Berdasarkan aturan, jika jabatan Hendri Septa berakhir di Desember 2023, maka seharusnya sudah ada wakil wali kota pada akhir Juni 2022 lalu.
Meski demikian, ini tentu menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat dan partai lainnya, mengapa kedua partai ini gagal juga sampai sekarang menetapkan Wakil wali Kota Padang.
Baca Juga: DPP PAN Resmi Ajukan Ekos Albar Jadi Calon Wakil Wali Kota Padang
"Biar masyarakat menilai, atau memang ada kesepakatan antara keduanya membiarkan Pak Hendri Septa jomblo sampai akhir kita tidak tahu," kata anggota legislatif dari Fraksi Gerindra itu.
---