Langgam.id-Puluhan warga dari RW I di Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Padang Selatan Kota Padang mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang. Mereka mengadu karena lahan yang ditempati terancam digusur.
Mereka mengadu karena persoalan lahan dan rumah yang telah ditempati selama berpuluh tahun diambil untuk pengembangan Lantamal II Padang. Total ada sebanyak 15 rumah dan lahan pertanian yang terdampak sekitar 6,5 hektar yang dimiliki lebih 100 an warga.
Dalam kesempatan hearing bersama warga Wakil Ketua II DPRD Kota Padang di Gedung DPRD Padang Senin (4/10/2021), Amril Amin sempat mempertanyakan kepada perwakilan Marahtando yang mengaku sebagai pemilik lahan.
Ia menanyakan apakah lahan tersebut pernah di kelola, dan ada penanda seperti pandam pekuburan dari keluarga Marahtando CS sebagai bukti selain keputusan pengadilan yang menjelaskan tanah tersebut milik dari Marahtando CS.
Namun Marahroni menjelaskan tidak memiliki bukti selain surat dari putusan pengadilan tersebut.
Mendengar jawaban tersebut, Amril Amin meminta BPN Kota Padang menelusuri lebih jelas tentang kepemilikan lahan yang berdampak besar bagi warga yang berada di Kelurahan Teluk Bayur.
"Jangan di bodoh-bodohi warga yang tidak tahu hukum ini. Yang jelas, permasalahan lahan ini harus di tuntaskan. Ahli waris hanya bermodal surat keputusan pengadilan saja," katanya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Padang dari Komisi II Boby Rustam akan mendukung warga yang mengupayakan jalur hukum sebagai langkah memperjuangkan hak miliknya terhadap lahan tersebut.
"Saya mendukung langkah hukum yang akan di lakukan oleh warga. kita di DPRD tidak ingin ada warga terzolimi, oleh karena itu, saya akan mempertaruhkan semuanya hingga permasalahan ini tuntas," ucapnya.
Sementara itu, Anggota DPRD lainnya Budi Syahrial memberikan solusi langkah hukum dan menerima ganti rugi bangunan dan lahan yang akan dikembangkan Lantamal II tersebut.
"Saya menyarankan, ada dua obsi yang akan di tempuh warga Kelurahan Teluk Bayur. Langkah hukum dengan mencari data-data yang sah, atau menerima dengan adanya penggantian dari lahan dan bangunan yang akan dimanfaatkan Lantamal II," ujarnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemko Padang Yopi Krislova menjelaskan dalam kasus ini, kesalahan dari pemilik lahan adalah tidak melakukan sosialiasi tentang lahan yang dimilikinya.
"Saya menyarankan, jika warga tetap bersikeras tentang lahan tersebut, silahkan gugat dengan memberikan bukti kepemilikan," katanya.
Selain itu, ganti rugi dan relokasi menjadi solusi. Pihaknya sebagai pemerintah daerah tidak bisa masuk lebih jauh karena telah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum.
Sebelumnya, diketahui sejumlah warga di Kelurahan Teluk Bayur, Kota Padang mengadukan nasibnya tentang kepemilikan lahan yang berada di Bukit Peti-peti yang berada di Teluk Bayur yang akan dikuasi oleh Lantamal II Padang pada 27 September 2021 yang lalu.
Hearing yang dilakukan sekarang merupakan lanjutan dari hearing yang pernah dilakukan sebelumnya. Dalam hearing yang di pimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti menjelaskan, bahwa DPRD tidak bisa memberikan keputusan.
"Warga telah membuat keputusan dengan melanjutkan permasalahan ini ke pengadilan," ujarnya.