Anggota DPR RI Mulyadi Minta Pertamina Kembalikan Kepercayaan Masyarakat

Anggota DPR RI Ir Mulyadi

Anggota DPR RI Mulyadi. (Foto: Dok. Parlementaria)

Langgam.id – Anggota Komisi XII DPR RI Mulyadi mendorong fungsi pengawasan usai isu BBM pertalite (RON 90) dioplos pertamax (RON 92). Hal ini terkait kasus korupsi tata kelola minyak PT Pertamina Patra Niaga yang merugikan negara hingga setidaknya Rp197,3 triliun.

“Ini yang perlu dilakukan segera dalam rangka mencegah terjadinya ketidakpercayaan masyarakat terhadap produk yang dijual Pertamina,” kata Mulyadi.

Menurut Ketua DPD Demokrat Sumbar itu, bantahan saja tidak cukup untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat. Pertamina harus menyakini bahwa pertamax yang dijual saat ini sudah sesuai dengan spesifikasi.

“Harus dilakukan tindakan-tindakan yang lain untuk menyakini masyarakat. Misalnya pengujian secara berkala dilakukan, dulu mungkin hanya beberapa kali selama sebulan dan setahun, sekarang diperbanyak dilakukan pengujian pengujian on the spot misalnya,” tegasnya.

Komisi XII, kata Mulyadi, terus mendalami terkait persoalan hukum yang ramai saat ini. Dalam kasus ini, menjerat Dirut Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. .

Rapat dengar pendapat (RDP) pun telah dilakukan jajaran Komisi XII dengan Pertamina. Oplosan telah dibantah.

“Yang dilakukan PT Pertamina Patra Niaga selama ini adalah mereka hanya melakukan penambahan zat aditif dan penambahan zat pewarna dalam rangka untuk meningkatkan kualitas,” ujarnya.

“Jadi setelah rapat dinyatakan Pertamina tidak punya fasilitas apapun untuk merubah RON 90 ke RON 92. Ini tentu menjadi persoalan yang sangat teknis, kami anggota DPR juga tidak tahu persis apakah itu bisa dilakukan atau tidak,” sambungnya.

Baca Juga

Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Alat berat membersihkan material longsor di Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan
Enam Hari Pascabanjir, Warga Rahul Tapan Pessel Butuh Bantuan Sembako hingga Peralatan Sekolah
Tak Disanksi Pidana, Yogi Bakal Benahi Izin Jasa Internet Starlink di Mentawai
Tak Disanksi Pidana, Yogi Bakal Benahi Izin Jasa Internet Starlink di Mentawai
Asap menyelimuti Kota Padang, Jumat (4/9/2026).
Sumbar Minim Titik Api, BMKG Sebut Kepulan Asap Datang dari Luar Sumbar
Pemuda mentawai Yogi terdakwa kasus penyediaan jasa telekomunikasi ilegal saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (15/10/2026). Foto: Ghafar/Langgam
Sidang Internet Ilegal, Majelis Hakim Putuskan Pemuda Mentawai Yogi Tak Dijatuhi Pidana
Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Kualitas Udara Memburuk, Kota Padang Kembali Terapkan PJJ