Langgam.id - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat telah menganggarkan dana sebesar Rp 3,9 miliar untuk menerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di 19 nagari.
Anggaran tersebut akan digunakan untuk pembuatan posko, ruang isolasi, kegiatan edukasi dan sosialisai, razia masker di pasar-pasar.
Bupati Pasaman Barat Hamsuardi mengatakan, semua program yang ada di PPKM tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. Ia menyebut, hingga kini sudah ada 3 nagari yang membuat peraturan nagari mengenai PPKM Mikro.
"Tiga nagari itu yakni Kinali, Aua Kuniang dan Nagari Kapa. Kita akan dorong 16 nagari lain untuk melakukan itu," kata Hamsuardi, Kamis (27/5/2021).
Sebelumnya diketahui, Pemkab Pasbar telah mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 900/305/Dpmn-2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) dan Pelaksanaan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Instruksi tersebut untuk menekan penyebaran covid-19 di nagari.(*/Ela)