Langgam.id-Anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade menyamput baik putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menetapkan status PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara.
Ia menilai putusan tersebut sudah tepat. Putusan PKPU terhadap Garuda yang dikabulkan oleh majelis hakim adalah langkah awal positif bagi Garuda Indonesia untuk melakukan negosiasi kewajiban dengan para kreditur.
"Kami di Komisi VI memberikan dukungan penuh kepada Garuda untuk segera menyiapkan proposal negosiasi dengan para kreditur sehingga harapannya, hutang garuda ini bisa direstrukturisasi segera," katanya lewat keterangan tertulis, Minggu (12/12/2021).
Lebih lanjut, politisi asal Sumatra Barat (Sumbar) ini menjelaskan bahwa putusan PKPU sementara ini memberikan waktu selama 45 hari kepada Garuda untuk menyiapkan proposal perdamaian kepada para kreditur bukan waktu untuk bersepakat.
"Saya optimis dalam 45 hari ini garuda sudah bisa mengajukan proposal penawaran perdamaian kepada kreditur karena memang dalam beberapa bulan ini Garuda sedang menyiapkan proposal perdamaian dengan menyewa 3 konsultan asing dan 1 konsultan dalam negeri untuk mendampingi," ujarnya.
Selain itu, Andre mengatakan bahwa Komisi VI memberikan dukungan penuh terhadap langkah penyelesaian yang dilakukan oleh Garuda di Pengadilan Niaga PKPU. Beberapa waktu lalu, Komisi VI juga menggelar rapat dengan Wakil Menteri II BUMN dan Direktur Utama Garuda.
"Rapat tersebut memberikan dukungan kepada Garuda untuk menyelesaikan permasalahannya lewat PKPU," kata Ketua Harian DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM) ini.
Ia mengatakan selama proses ini berjalan, komisi VI DPR RI juga membentuk panja (panitia kerja) penyelamatan Garuda untuk mendampingi dan mensupervisi penyelesaian permasalahan utang Garuda. (*/Rhm)