Langgam.id - Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah mengomentari soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Padang. ASN berinisial JN (54), kena OTT Saber Pungli terkait pengurusan Biaya Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB).
Menurut Mahyeldi, OTT ini menjadi peringatan bagi seluruh jajarannya di Pemerintahan Kota Padang. Selaku pimpinan, ia akan tetap menghormati proses hukum yang berjalan di kepolisian.
“Sesuai aturan, proses hukum tetap berjalan dengan sebaik-baiknya. Kemudian kepada jajaran Pemko Padang tentu ini menjadi peringatan bagi kita,” kata Mahyeldi kepada wartawan di rumah dinasnya, Minggu (20/10/2019).
Peringatan yang dimaksud Politisi PKS ini adalah agar seluruh jajaran di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Padang dan unsur-unsur lainya lebih maksimal lagi menimalisir tindakan pungli. Bahkan, bagaimana mencegah untuk tidak terjadinya penyimpangan.
"Selama ini sudah dilakukan upaya-upaya seperti dari OPD dan inspektorat, tentu terus melakukan pengawasan. Pak Sekda juga memberikan peringatan dan seluruh kepala OPD juga melakukan hal yang sama (peringatan ke bawahan)," katanya.
Mahyeldi mengklaim Pemerintah Kota Padang telah serius dan sungguh-sungguh dalam memberantas tindakan korupsi. Salah satunya, upaya pembentukan Satgas Saber Pungli yang melakukan OTT terhadap JN tersebut.
"Kami serius dan sungguh-sungguh dalam memberantas korupsi. Karena memang, membentuk Saber Pungli dan kami SK-kan dan kami termasuk pemerintah daerah yang mengawali. Saya langsung melantik dan meresmikan dan anggotanya dari jajaran kepolisian dan pemerintahan serta kejaksaan," cetusnya.
Dalam mengurus hal bayar membayar dengan jajaran Pemerintah Kota Padang, masyarakat harus memiliki bukti kwitansi. Menurutnya, jika pegawai tidak mau memberikan kwitansi, berarti ada indikasi pungli atau tindakan penyimpangan lainnya.
“Maka dari itu diharapkan masyarakat dan semua pihak bisa menciptakan dan bersama-sama menimalisir perilaku dan tindakan korupsi di kota Padang. Peristiwa ini akan menjadi pelajaran kita bersama untuk tidak terjadi lagi," katanya.
Terkait status JN selanjutnya, Mahyeldi mengatakan masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Dirinya melihat perkembangan selanjutnya apakah nanti akan memberikan sanksi kepada ASN tersebut.
"Kita lihat sesuai aturan, ini masih dalam proses. Kami sebagai Pemerintah Kota menghormati proses hukum yang berjalan dengan sesuai aturan yang ada. Kita lihat perkembangan nanti," pungkasnya.
Seperti diketahui, Polresta Padang telah menetapkan JN sebagai tersangka berikut dengan pemberi suap berinisial IZ (63). Sebelumnya, para tersangka ini kena OTT saat bertransaksi di depan Komplek Perkantoran Balai Kota Lama di Jalan M Yamin, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang Jumat (18/10/2019).
Dari pengungkapan kasus ini disita uang tunai sebesar Rp33.590.000 sebagai ucapan terima kasih atas pengurusan BPHTB. Selain itu, juga disita bukti pembayaran pengurusan BPHTB di Bapenda Kota Padang.
"Barang bukti yang disita merupakan bukti atas biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan, dan ucapan terima kasih atas mempercepat berkasnya. Ada juga satu mobil Fortuner, satu unit sepeda motor dan dua handphone," kata Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal Pasal 12 huruf a dan b serta pasal 5 ayat (1) dan (2) undangan-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan pidana Korupsi. JN dan IZ terancam kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara. (Irwanda/RC)