Anak Belum Divaksin Tak Bisa Belajar Tatap Muka, Ombudsman: SE Itu Prematur, Tak Bisa Diterapkan

Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Jemaah haji juga wajib Vaksin Miningitis sebelum diberangkatkan ke Tanah Suci.

Ilustrasi Vaksin. (Foto: KitzD66/pixabay.com)

Berita Padang – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: SE anak yang belum divaksin tak bisa belajar tatap muka dinilai bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

Langgam.id – Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) menyorot poin sanksi dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang, terkait anak yang belum divaksin tidak bisa ikut Proses Belajar Mengajar (PBM) tatap muka.

Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi mengatakan, SE Disdikbud Kota Padang itu berpotensi maladministrasi dan tidak bisa diberlakukan. Sebab, SE itu memuat aturan yang bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

Dikatakan Adel, adanya poin sanksi anak tidak bisa ikut belajar tatap muka dalam SE itu, memperlihatkan bahwa pemerintah enggan melayani masyarakat yang belum divaksin.

Padahal, kata Adel, berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pendidikan merupakan urusan wajib yang harus diurus pemerintah.

“Layanan pendidikan juga layanan dasar. Jadi, pemerintah tidak bisa menolak untuk tidak memberikan layanan pendidikan kendati ada yang belum divaksin,” ujar Adel kepada Langgam.id, melalui sambungan telepon, Selasa (8/2/2022).

Adel menilai, sosialisasi vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun sebelum SE diterbitkan belum maksimal. Lalu, tiba-tiba saja ada SE dengan sanksi seperti itu, dan masyarakat terkaget-kaget. “Tiba-tiba orang yang belum divaksinasi diberi sanksi, dan tidak bisa mengakses layanan pendidikan,” ungkapnya.

Ditambah lagi, sebut Adel, adanya ketentuan dalam edaran yang melangkahi regulasi yang lebih tinggi. Tidak memberi layanan pendidikan, kata dia, tidak termasuk sanksi yang diatur dalam Perpres Nomor 14/2021 tentang Pengadaan Vaksin.

Dalam Pasal 13A disebutkan, bahwa masyarakat yang tidak ikut vaksin akan dikenakan sanksi. Sanksi itu berupa penundaan/penghentian bantuan sosial atau layanan administrasi pemerintahan.

“Surat edaran ini jelas sangat prematur dan terburu-buru,” kata Adel.

Selain Perpres tentang Pengadaan Vaksin, Adel mengatakan, surat ederan Didiknas Kota Padang juga melabrak aturan lain seperti UU Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik.

Dalam UU Pelayanan Publik, jelas Adel, terdapat tiga bentuk pelayanan publik: layanan jasa publik, layanan barang, dan layanan administrasi. “Pendidikan ini tergolong layanan jasa, bukan layanan administrasi seperti yang disebut dalam Perpres tadi,” tegasnya.

Baca juga: Ombudsman Pantau Pelaksanaan Sekolah Tatap Muka di Kota Padang

Sebelum mengeluarkan kebijakan, Adel meminta agar Pemko Padang merujuk pada aturan yang ada. “Untuk pembelajaran tatap muka atau daring, rujuk saja aturan PPKM. Sekolah dengan sistem daring hanya untuk PPKM level empat saja, misalnya,” katanya.

Dapatkan update berita Padang – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Viral Tambang Ilegal di Galugua, Polisi: Setiap ke TKP Tidak Ada Orang 
Viral Tambang Ilegal di Galugua, Polisi: Setiap ke TKP Tidak Ada Orang 
Wanita di Pasaman Dipersekusi
LBH Padang Kecam Penghentian Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Polwan, Soroti Promosi Jabatan Pelaku
angka kecelakaan Sumbar | 1 Calon Periwira Polisi di Sumbar Positif Covid-19
Polwan Polda Sumbar Korban Dugaan Pelecehan Seksual Mengaku Diancam dan Didesak Damai
polda sumbar
Diduga Dilecehkan di Ruang Kerja Atasan, Polwan Polda Sumbar Buka Suara
Ilustrasi
Siswi SD Negeri 33 Rawang Padang Meninggal Dunia, Diduga Korban Perundungan
Wanita di Pasaman Dipersekusi
Polwan Polda Sumbar Diduga Alami Pelecehan Seksual, Pelaku Perwira Pangkat AKBP