Amran Diganti, Wakajati Diangkat Jadi Plt Kajati Sumbar

Wakajati Yusron. (Dok.Kejati Sumbar)

Wakajati Yusron. (Dok.Kejati Sumbar)

Langgam.id – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengganti Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Amran. Posisi Amran sementara digantikan Wakajati, Yusron, yang diangkat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kajati.

“Belum ada penggantinya. Sementara Plt dirangkap Wakajati,” kata kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono kepada Langgam.id, Kamis (20/8/2020).

Baca juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin Copot Kajati Sumbar

Hari menjelaskan, pergantian Amran itu merupakan kebutuhan organisasi di Kejagung. Dia enggam menjawab apakah ada kasus yang menyertai pergantian ini.

“Alasan didasarkan atas kebutuhan organisasi dan penilaian Pejabat Pembina Kepegawaian yg dalam hal ini Jaksa Agung,” ujar Hari.

Amran diganti dari jabatannya setelah memimpin Kejati Sumbar sejak awal 2020. Dia baru dilantik sebagai Kajati Sumbar pada Januari 2020.

Di awal menjabat, dia mengatakan akan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak di wilayahnya dengan hukuman maksimal. “Efek jera pertama tentu hukuman maksimal. Kejati Sumbar tidak akan main-main terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak. Dan itu harus ditindak tegas,” kata Amran, Rabu (22/1/2020). (*/ABW)

Baca Juga

Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Alat berat membersihkan material longsor di Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan
Enam Hari Pascabanjir, Warga Rahul Tapan Pessel Butuh Bantuan Sembako hingga Peralatan Sekolah
Tak Disanksi Pidana, Yogi Bakal Benahi Izin Jasa Internet Starlink di Mentawai
Tak Disanksi Pidana, Yogi Bakal Benahi Izin Jasa Internet Starlink di Mentawai
Asap menyelimuti Kota Padang, Jumat (4/9/2026).
Sumbar Minim Titik Api, BMKG Sebut Kepulan Asap Datang dari Luar Sumbar
Pemuda mentawai Yogi terdakwa kasus penyediaan jasa telekomunikasi ilegal saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (15/10/2026). Foto: Ghafar/Langgam
Sidang Internet Ilegal, Majelis Hakim Putuskan Pemuda Mentawai Yogi Tak Dijatuhi Pidana
Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Kualitas Udara Memburuk, Kota Padang Kembali Terapkan PJJ