Langgam.id – Anggota DPR RI asal daerah pemilihan Sumatra Barat (Sumbar), Alex Indra Lukman membantah belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN ke KPK untuk pelaporan 2025.
Alex menyatakan telah menyampaikan LHKPN 2025. Namun, saat ini pihaknya tengah menelusuri alasan laporan tersebut belum tercatat atau belum muncul pada situs resmi LHKPN KPK/
“Sudah dilaporkan, sedang kita telusuri kenapa belum ada di situs,” kata Alex saat dikonfirmasi Langgam.id, Senin (10/8/2026).
Sebelumnya, berdasarkan laman resmi LHKPN KPK, nama Alex Indra Lukman belum tercatat sebagai anggota DPR RI asal Sumbar yang telah melaporkan LHKPN periodik tahun pelaporan 2025.
Data LHKPN terakhir Alex tercatat pada tahun 2024. Dalam laporan itu, hartau anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan mencapai Rp32.444.131.966.






