Alasan Seorang Wakil Bupati di Sumbar Ajukan Izin Poligami: Kebutuhan dan Menghindari Zina

Wakil bupati sumbar poligami

Ilustrasi [canva]

Langgam.id – Seorang wakil bupati di Sumatra Barat (Sumbar) mengajukan izin poligami ke Pengadilan Agama Tanjung Pati, Kabupaten Limapuluh Kota. Pemohonan berpoligami karena kebutuhan dan menghindari zina.

Alasan wakil bupati di Sumbar ini berpoligami tercantum dalam putusan Mahkamah Agung (MA) nomor perkara 543/Pdt.G/2021/PA.LK di halaman resmi Direktori Putusan MA putusan.mahkamahagung.go.id.

Dalam putusan itu, disebutkan bahwa alasan pemohon wakil bupati itu mengajukan izin poligami ialah agar terhindar dari perbuatan yang dilarang agama (zina).

“Alasan pemohon mengajukan poligami ini karena pemohon merasakan bahwa menikah dengan dua istri tersebut adalah kebutuhan. Pemohon selalu bekerja keluar daerah dengan intensitas tinggi. Apabila pemohon tidak menikah dengan dua istri maka pemohon khawatir untuk terjebak dalam perbuataan yang dilarang agama (zina),” demikian tertulis dalam putusan tersebut.

Di sisi lain, istri pertama atau pihak termohon sudah memiliki tiga anak dan tidak bisa mendampingi dalam setiap urusan kerja pemohon.

Maka dengan niat menjaga diri dari perbuatan zina, dan untuk membangun rumah tangga yang samara, pemohon memutuskan untuk menikah lagi dengan perempuan bernama AS berusia 28 tahun pada 5 April 2018.

Saat ini pemohon memiliki 4 anak dengan istri pertama, dan satu anak dengan istri kedua. Pemohon juga sanggup berlaku adil dan mampu memenuhi kebutuhan isteri-isteri dan anak-anaknya.

Kemudian, Pemohon mampu memenuhi kebutuhan hidup Termohon dan anak-anaknya karena Pemohon bekerja sebagai pengusaha dan juga sebagai wakil bupati dan mempunyai penghasilan lebih dari Rp. 50.000.000,- per bulan.

Baca juga: Seorang Wakil Bupati di Sumbar Ajukan Izin Poligami, Permohonan Digugurkan

Sebelumnya, dalam putusan itu tidak disebutkan identitas detail pemohon, namun dijelaskan bahwa pemohon poligami berumur 34 tahun, agama Islam, pendidikan Strata 1, pekerjaan xxxxxxxxxxx xxxx xxxxx xxxx, tempat kediaman di Kabupaten Limapuluh Kota.

Sementara yang menjadi termohon berumur 34 tahun, agama Islam, pendidikan Strata 1, pekerjaan xxxxxxxxxxxxx xxxxxx, tempat kediaman di xxxxxx xxxxxxxxx, Kabupaten Limapuluh Kota.

Putusan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Asep Nurdiansyah, hakim anggota Dina Hayati dan Fauziah Rahmah. Sementara panitera pengganti oleh Husna Hayati.

Baca Juga

Cahaya Berekor di Langit Sumbar, BMKG: Puing Antariksa
Cahaya Berekor di Langit Sumbar, BMKG: Puing Antariksa
Gempa M 5,7 Guncang Mentawai
Gempa M 5,7 Guncang Mentawai
Salurkan Bantuan Rp6,7 Miliar, Ketua Peradi Ungkap Penanganan Bencana Sumatra Lebihi Bencana Nasional
Salurkan Bantuan Rp6,7 Miliar, Ketua Peradi Ungkap Penanganan Bencana Sumatra Lebihi Bencana Nasional
Kepala Satpol PP Kota Padang Chandra Eka Putra
Satpol PP Sebut Pengamen Karim Diamankan Lantaran Ngamuk Bawa Sajam
ASN WFH Setiap Jumat Mulai April 2026
ASN WFH Setiap Jumat Mulai April 2026
Gubernur Sumbar Mahyeldi berkunjung ke redaksi Langgam.id, Selasa (31/3/2026)
Dari Mural Redaksi hingga Suguhan Destinasi Histori Sumbar