Alasan Seorang Wakil Bupati di Sumbar Ajukan Izin Poligami: Kebutuhan dan Menghindari Zina

Wakil bupati sumbar poligami

Ilustrasi [canva]

Langgam.id – Seorang wakil bupati di Sumatra Barat (Sumbar) mengajukan izin poligami ke Pengadilan Agama Tanjung Pati, Kabupaten Limapuluh Kota. Pemohonan berpoligami karena kebutuhan dan menghindari zina.

Alasan wakil bupati di Sumbar ini berpoligami tercantum dalam putusan Mahkamah Agung (MA) nomor perkara 543/Pdt.G/2021/PA.LK di halaman resmi Direktori Putusan MA putusan.mahkamahagung.go.id.

Dalam putusan itu, disebutkan bahwa alasan pemohon wakil bupati itu mengajukan izin poligami ialah agar terhindar dari perbuatan yang dilarang agama (zina).

“Alasan pemohon mengajukan poligami ini karena pemohon merasakan bahwa menikah dengan dua istri tersebut adalah kebutuhan. Pemohon selalu bekerja keluar daerah dengan intensitas tinggi. Apabila pemohon tidak menikah dengan dua istri maka pemohon khawatir untuk terjebak dalam perbuataan yang dilarang agama (zina),” demikian tertulis dalam putusan tersebut.

Di sisi lain, istri pertama atau pihak termohon sudah memiliki tiga anak dan tidak bisa mendampingi dalam setiap urusan kerja pemohon.

Maka dengan niat menjaga diri dari perbuatan zina, dan untuk membangun rumah tangga yang samara, pemohon memutuskan untuk menikah lagi dengan perempuan bernama AS berusia 28 tahun pada 5 April 2018.

Saat ini pemohon memiliki 4 anak dengan istri pertama, dan satu anak dengan istri kedua. Pemohon juga sanggup berlaku adil dan mampu memenuhi kebutuhan isteri-isteri dan anak-anaknya.

Kemudian, Pemohon mampu memenuhi kebutuhan hidup Termohon dan anak-anaknya karena Pemohon bekerja sebagai pengusaha dan juga sebagai wakil bupati dan mempunyai penghasilan lebih dari Rp. 50.000.000,- per bulan.

Baca juga: Seorang Wakil Bupati di Sumbar Ajukan Izin Poligami, Permohonan Digugurkan

Sebelumnya, dalam putusan itu tidak disebutkan identitas detail pemohon, namun dijelaskan bahwa pemohon poligami berumur 34 tahun, agama Islam, pendidikan Strata 1, pekerjaan xxxxxxxxxxx xxxx xxxxx xxxx, tempat kediaman di Kabupaten Limapuluh Kota.

Sementara yang menjadi termohon berumur 34 tahun, agama Islam, pendidikan Strata 1, pekerjaan xxxxxxxxxxxxx xxxxxx, tempat kediaman di xxxxxx xxxxxxxxx, Kabupaten Limapuluh Kota.

Putusan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Asep Nurdiansyah, hakim anggota Dina Hayati dan Fauziah Rahmah. Sementara panitera pengganti oleh Husna Hayati.

Baca Juga

Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Alat berat membersihkan material longsor di Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan
Enam Hari Pascabanjir, Warga Rahul Tapan Pessel Butuh Bantuan Sembako hingga Peralatan Sekolah
Tak Disanksi Pidana, Yogi Bakal Benahi Izin Jasa Internet Starlink di Mentawai
Tak Disanksi Pidana, Yogi Bakal Benahi Izin Jasa Internet Starlink di Mentawai
Asap menyelimuti Kota Padang, Jumat (4/9/2026).
Sumbar Minim Titik Api, BMKG Sebut Kepulan Asap Datang dari Luar Sumbar
Pemuda mentawai Yogi terdakwa kasus penyediaan jasa telekomunikasi ilegal saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (15/10/2026). Foto: Ghafar/Langgam
Sidang Internet Ilegal, Majelis Hakim Putuskan Pemuda Mentawai Yogi Tak Dijatuhi Pidana
Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Kualitas Udara Memburuk, Kota Padang Kembali Terapkan PJJ