Alasan Seorang Wakil Bupati di Sumbar Ajukan Izin Poligami: Kebutuhan dan Menghindari Zina

Wakil bupati sumbar poligami

Ilustrasi [canva]

Langgam.id – Seorang wakil bupati di Sumatra Barat (Sumbar) mengajukan izin poligami ke Pengadilan Agama Tanjung Pati, Kabupaten Limapuluh Kota. Pemohonan berpoligami karena kebutuhan dan menghindari zina.

Alasan wakil bupati di Sumbar ini berpoligami tercantum dalam putusan Mahkamah Agung (MA) nomor perkara 543/Pdt.G/2021/PA.LK di halaman resmi Direktori Putusan MA putusan.mahkamahagung.go.id.

Dalam putusan itu, disebutkan bahwa alasan pemohon wakil bupati itu mengajukan izin poligami ialah agar terhindar dari perbuatan yang dilarang agama (zina).

“Alasan pemohon mengajukan poligami ini karena pemohon merasakan bahwa menikah dengan dua istri tersebut adalah kebutuhan. Pemohon selalu bekerja keluar daerah dengan intensitas tinggi. Apabila pemohon tidak menikah dengan dua istri maka pemohon khawatir untuk terjebak dalam perbuataan yang dilarang agama (zina),” demikian tertulis dalam putusan tersebut.

Di sisi lain, istri pertama atau pihak termohon sudah memiliki tiga anak dan tidak bisa mendampingi dalam setiap urusan kerja pemohon.

Maka dengan niat menjaga diri dari perbuatan zina, dan untuk membangun rumah tangga yang samara, pemohon memutuskan untuk menikah lagi dengan perempuan bernama AS berusia 28 tahun pada 5 April 2018.

Saat ini pemohon memiliki 4 anak dengan istri pertama, dan satu anak dengan istri kedua. Pemohon juga sanggup berlaku adil dan mampu memenuhi kebutuhan isteri-isteri dan anak-anaknya.

Kemudian, Pemohon mampu memenuhi kebutuhan hidup Termohon dan anak-anaknya karena Pemohon bekerja sebagai pengusaha dan juga sebagai wakil bupati dan mempunyai penghasilan lebih dari Rp. 50.000.000,- per bulan.

Baca juga: Seorang Wakil Bupati di Sumbar Ajukan Izin Poligami, Permohonan Digugurkan

Sebelumnya, dalam putusan itu tidak disebutkan identitas detail pemohon, namun dijelaskan bahwa pemohon poligami berumur 34 tahun, agama Islam, pendidikan Strata 1, pekerjaan xxxxxxxxxxx xxxx xxxxx xxxx, tempat kediaman di Kabupaten Limapuluh Kota.

Sementara yang menjadi termohon berumur 34 tahun, agama Islam, pendidikan Strata 1, pekerjaan xxxxxxxxxxxxx xxxxxx, tempat kediaman di xxxxxx xxxxxxxxx, Kabupaten Limapuluh Kota.

Putusan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Asep Nurdiansyah, hakim anggota Dina Hayati dan Fauziah Rahmah. Sementara panitera pengganti oleh Husna Hayati.

Baca Juga

Surat Terbuka Warga untuk Gubernur Sumbar, Sorot Kemacetan Parah di Sitinjau Lauik
Surat Terbuka Warga untuk Gubernur Sumbar, Sorot Kemacetan Parah di Sitinjau Lauik
Belasan pemuda bergantian meniti batang pohon kelapa sebagai jembatan darurat yang dibentangkan di Sungai Nanggang, Jorong Subarang Aia,
Air Sungai Nanggang Naik, Jembatan Darurat ke Subarang Aia Putus
Jalan nasional Lembah Anai kembali putus setelah diterjang arus banjir pada Jumat pagi 27 November 2025.
Andre Rosiade: Insya Allah Lembah Anai Bisa Dilalui Sepeda Motor 7 Desember
Perantau Minang Ferry Irwandi Berhasil Kumpulkan Rp 10 Miliar dalam 24 Jam untuk Korban Banjir Sumatra
Perantau Minang Ferry Irwandi Berhasil Kumpulkan Rp 10 Miliar dalam 24 Jam untuk Korban Banjir Sumatra
Bocoran dari pihak penyelenggara Student Literasi Camp (SLC) 2024, akan digelar selama 4 hari, 17-20 Mei 2024. Selama itu, peserta akan
Mausim Akhir November
Galodo di Jembatan Kembar Padang Panjang, 1 Warga Situjuah Batua Meninggal Dunia, 1 Lainnya Masih Dicari
Galodo di Jembatan Kembar Padang Panjang, 1 Warga Situjuah Batua Meninggal Dunia, 1 Lainnya Masih Dicari