Langgam.id - Sejumlah aktivis yang menyebut dirinya dari Gerakan Suara Rakyat Sumatra Barat (Sumbar) menggelar aksi tolak dikeluarkannya limbah batu bara sebagai bahan beracun. Aksi ini digelar di depan Kantor Gubernur Sumbar, Selasa (16/3/2021).
Aksi tersebut menolak PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan, Perlindungan, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam aturan tersebut pemerintah telah menghapus limbah batu bara hasil pembakaran atau fly ash dan bottom ash (Faba) dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun.
Dalam aksi tersebut, ada 9 orang yang melakukan teatrikal. Mereka ada yang mengenakan baju hazmat yang di bagian punggung bertuliskan oligarki dan PLTU. Ada pula yang mengenakan pakaian layaknya masyarakat biasa.
Kemudian, orang yang memakai baju hazmat menyerakkan pasir ke orang yang memakai pakaian masyarakat. Pasir tersebut menyimbulkan limbah beracun.
Orang yang memakai baju hazmat tadi juga menertawakan dan menginjak-injak punggung orang yang memakai pakaian rakyat biasa.
Aksi tersebut menggambarkan pengusaha yang menyebar abu, kemudian dimandikan ke rakyat, rakyat dibuat sesak nafas dan akibatnya mereka memakai selang untuk bernafas.
Koordinator aksi Wendra Rona Putra menjelaskan, aksi ini merespon keputusan tidak dimasukkannya limbah batu bara sebagai kategori beracun. Hal itu menjadi persoalan yang krusial karena banyak masyarakat yang menderita akibatnya.
"Di PLTU Ombilin di Sijantang masyarakat sedang menderita akibat situasi polusi udara yang begitu kotor, saat ditetapkan berbahaya saya penanganannya tidak begitu baik, abunya hanya ditumpuk tanpa penanganan profesional," ujarnya.
Situasi ini terangnya, sebagai keresahan warga, sebab adegan adalah gambaran situasi yang dihadapi warga. Warga sehari-hari menghirup udara kotor, anak mereka makan dengan makanan tercampur abu, pakaian dijemur terkena abu, dan air minum juga tercampur abu.
Ia mengungkapkan, zat tersebut sangat berbahaya kalau seandainya masuk tubuh manusia dalam jumlah yang banyak. Aksi teatrikal adalah bentuk kekecewaan terhadap hal tersebut. Dia meminta pemerintah agar mencabut aturan tersebut.
"Kita berharap pemerintah mencabut PP Nomor 22 Tahun 2021, keberpihakan pemerintah lebih condong kemana. Presiden Joko Widodo diharapkan mendengar aspirasi ini dan mencabut aturannya," katanya.
Menurutnya aksi ini tidak hanya dilakukan di Kota Padang. Aksi juga dilakukan di sejumlah daerah lain di Indonesia. (Rahmadi/yki)