Langgam.id - Puluhan Kontraktor dan Suplier yang tergabung dalam Asosiasi Kontraktor & Suplier Ring Satu Semen Padang (AKSRSSP) mengadu ke DPRD Sumbar. Mereka meminta DPRD memberikan solusi terhadap usaha mereka sebagai mitra BUMN yang kini kian meredup.
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Sumbar, Khairuddin Simanjuntak mendorong terbentuknya Pansus, guna menyikapi keluhan dan aspirasi para kontraktor dan suplier lokal atas persoalan dwngan manajemen PT Semen Padang, anak usaha PT Semen Indonesia Tbk yang disampaikan ke DPRD Sumbar.
“Tentu saja, kita sangat mendorong dibentuknya Pansus. Agar persoalan ini bisa terang benderang,” kata Khairuddin Simanjuntak kepada media, dalam keterangannya, Jumat (29/11/2024).
Menurutnya, Pansus dibuat agar ada solusi terbaik dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara rekanan kontraktor dan suplier dengan pihak PT Semen Padang.
Ia mengaku sangat prihatin dengan keluhan-keluhan yang disampaikan AKSRSSP, karena keberadaan PT Semen Padang seperti tidak memberikan dampak maksimal buat masyarakat Sumatera Barat, khususnya warga sekitar lokasi pabrik.
“Semen Padang sudah menjadi bagian dari Holding Semen Indonesia. Rasanya kita juga perlu melakukan evaluasi menyeluruh kebijakan holding ini. Karena di lapangan, keberadaan Semen Padang sebagai kebanggaan Sumatera Barat sudah kurang dirasakan lagi,” katanya.
Jadi, kata Khairuddin, kalau semakin sejahtera dengan berada di holding, tentu tidak masalah.
"Tetapi kalau akan membuat sengsara masyarakat, barangkali perlu evaluasi. Apalagi, ini adalah tanah kaum, tanah ulayat,” tambahnya.
Ketua AKSRSSP, Maimunah mengatakan, sejumlah aspirasi telah berulangkali disampaikan pihaknya kepada manajemen PT Semen Padang.
Menurutnya, Semen Padang seharusnya memperluas kesempatan bagi kontraktor lokal untuk mendapat pekerjaan di perusahaan, sepanjang memenuhi persyaratan dan aturan lainnya.
“Menteri BUMN Erick Tohir sudah menginstruksikan agar jangan mematikan UMKM di lingkungan BUMN, tapi kenyataannya kami mati,” katanya.
Sebelumnya, AKSRSSP sudah melakukan berbagai aksi protes berdasarkan rentetan panjang perjanjian-perjanjian dan kesepakatan yang telah dilakukan pihak tersebut dengan manajemen Semen Padang.
Seperti keputusan pada rapat Rabu pada 31 Januari 2018 di Rapat Ruang Rapat Kantor Deputi Kementerian BUMN RI tentang Tindak Lanjut Pertemuan Semen Indonesia Grup dengan Kerapatan Nagari Lubuk Kilangan.
Keputusan rapat pada saat itu ditandatangani oleh Yosviandri selaku Direktur Utama PT Semen Padang saat itu, Basri Dt Rajo Usali selaku ketua KAN Lubuak Kilangan, Hendri Prio Santoso selaku Direktur Utama PT Semen Indonesia, Tbk yang diketahui oleh Edwin Hidayat Abdullah selaku Deputi Bidang Energi Logistik dan Pariwisata Kementerian BUMN yang disaksikan oleh Refrizal dan Andre Rosiade selaku Tokoh Masyarakat Sumbar.
Isi kesepakatan tersebut antara lain mengutamakan Perusahaan Anak Nagari Lubuk Kilangan yang sudah menjadi rekanan di PT Semen Padang untuk mendapatkan pekerjaan pekerjaan yang ada di PT Semen Padang sepanjang memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku serta memiliki integritas yang baik.
Pertemuan juga menyetujui penerimaan staf dan karyawan PT Semen Padang yang mengutamakan Anak Nagari Lubuk Kilangan, sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh PT Semen Padang.
Adrizal, Anggota Asosiasi Kontraktor dan Suplier Ring Satu Semen Padang menyampaikan bahwa pihaknya menuntut empat poin kepada manajemen Semen Indonesia khususnya Semen Padang. Namun tuntutan yang diajukan tersebut belum membuahkan hasil, meskipun sudah melakukan aksi damai pada 2 Oktober 2024 lalu.
Keempat tuntutan tersebut yakni pertama agar manajemen mengembalikan pekerjaan overhaul pabrik seperti biasa, sehingga perusahaan lokal dapat ditunjuk langsung (SPK).
Kedua, untuk vendor outsourching yang mempunyai anggota lebih dari 100 orang, agar dilakukan pemerataan supaya berkeadilan. Ketiga, memperluas kesempatan bagi kontraktor lokal untuk mendapatkan pekerjaan, sesuai perjanjian antara ninik mamak Nagari Lubuk Kilangan dengan Manajemen Semen Indonesia sebagai holding company Semen Padang. Serta keempat menolak sistem PADI yang diberlakukan PT Semen Padang kepada kontraktor lokal.
“Tuntutan ini terjadi karena 5 tahun belakangan PT Semen Padang membuat aturan memberatkan. Kami layangkan tuntutan sebanyak tiga kali juga tidak ada jalan keluarnya. Kami dipertemukan dengan CSR , itupun jawaban tidak memuaskan. Kami dipertemukan dengan pejabat selevel Kepala Departemen dan Kepala Biro, juga tidak ada tindak lanjutnya,” ungkapnya.